TEMPO.CO, Jakarta - Artis Cynthiara Alona tergolong nekad. Ia memalsukan identitas diri, mengganti namanya dengan mengubah huruf C menjadi S. Bintang film bertubuh seksi itu juga mengubah tempat dan tahun kelahirannya 7 Juli 1985 menjadi Jakarta, tahun 1987 serta mengganti foto pemilik paspor asli, dengan foto wajahnya.
"Paspor yang digunakan Cynthiara diubah dengan mengletek (-melepas) lembaran depan dengan foto dan data diri palsu. Ini tergolong nekad," kata Maryoto, Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dihubungi Tempo Rabu, 26 Desember 2012.
Ia mengemukakan bahwa paspor bernomor sama, yakni T090194, telah digunakan oleh seorang pria kelahiran Lamongan, 11 Juli 1977 bernama Jumar. Diketahuinya nama Jumar itu setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mencurigai paspor yang dipakai Cynthiara itu palsu. Petugas Imigrasi Soetta kemudian mengontak kantor Imigrasi Semarang untuk mempertegas keabsahan paspor tersebut.
"Petugas mencurigai fisik paspor Cynthiara dan mengontak Kantor Imigrasi Semarang, menanyakan apakah paspor bernomor urut (-perforasi) T090194 dikeluarkan kantor itu dengan nama Cynthiara Alona? Semarang menjawab betul diterbitkan, tetapi atas nama Jumar. Dengan jawaban itu, kami sudah yakin bahwa paspor yang dibawa Cynthiara adalah palsu," kata Maryoto.
Paspor milik Jumar itu diterbitkan pada 2 April 2009 dan berlaku hingga 2014. Masalahnya, kenapa paspor itu bisa jatuh ke tangan Cynthiara? Maryoto menjawab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Itulah yang sedang kami selidiki. Jumar buron. Kemungkinan banyak, apakah Jumar yang serahkan ke Cynthiara atau paspor itu hilang lalu ditemukan Chynthiara," ujar Maryoto.
Maryoto juga belum bisa menjawab motivasi Cynthiara memalsukan identitas dalam paspor tersebut, apakah ada kaitan kejahatan lain (-di luar pemalsuan) itu yang saat ini masih dalam ranah penyelidikan Tim PPNS Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Kami masih dalami. Mohon bersabar belum bisa disampaikan. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," kata Maryoto.
Ia memastikan sudah memeriksa petugas PT Angkasa Pura II yang bertugas pada saat chek-in keberangkatan Cynthiara ke Singapura pada 15 Oktober 2012. Keterangan petugas ini penting didapat, kata Maryoto, karena Cynthiara berkukuh pada tanggal itu ia berada di Indonesia. Selain petugas check-in, penyidik juga telah meminta keterangan dua petugas travel biro penjualan tiket dan petugas Imigrasi yang bertugas saat Cynthiara melintas pemeriksaan Imigrasi.
Sinyal kuning tanda mencurigakan pada layar monitor pemeriksaan Imigrasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menguatkan bahwa model majalah Playboy yang berperan dalam film Hantu Binal Jembatan Semanggi dan Diperkosa Setan itu telah menggunakan paspor tidak sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menuding Cynthiara memalsukan paspor dan melanggar tindak pidana Pasal 126 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana itu paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mengingat hukumannya, maka Imigrasi Bandara menahan Cynthiara dan menitipkan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. Ia dijemput paksa petugas karena selalu mangkir bila dipanggil.
Pengacara Chyntiara, Ranto P Simanjuntak, belum bisa dihubungi. Kepada Tempo sebelumnya ia menyatakan prosedur penahanan yang dilakukan Imigrasi cacat hukum. Ia beralasan, identitas yang tercatat pada surat penahanan tersebut tidak sesuai dengan nama kliennya. Atas kejadian ini, Ranto mengajukan gugatan melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia berharap Alona segera dibebaskan.
Namun, Humas PN Tangerang, I Made Suparta mengaku belum tahu apakah gugatan praperadilan menyangkut paspor palsu itu sudah sampai di pengadilan atau belum. "Nanti kami cek ke bagian panitera pidana," katanya.
AYU CIPTA