TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 25 perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 karena tak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan.
“Sebanyak 25 perusahaan itu bergerak dI bidang tekstil, kayu, garmen, industri logam, niaga, dan perbankan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Edison Ambarura, Kamis, 27 Desember 2012.
Dia menjelaskan, 25 perusahaan itu berasal dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah, seperti Semarang, Banyumas, Kabupaten Semarang, Tegal, dan Klaten. Edison menolak menyebut nama perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan upah itu. “Karena masih proses,” kata Edison.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah segera memproses pengajuan penangguhan upah itu. Langkah awal, kata Edison, adalah meneliti berkas dokumen, seperti dokumen neraca keuangan, surat persetujuan dari serikat buruh, dan jumlah pekerja beserta masa kerjanya.
Setelah itu, menurut Edison, Dewan Pengupahan Jawa Tengah akan melakukan pengecekan lapangan. “Akan dilihat apakah dokumen-dokumen itu sudah sesuai di lapangan atau tidak,” kata Edison. Nantinya, yang mengeceknya adalah anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah dan akademikus. Setelah pengecekan lapangan, Dewan Pengupahan akan memutuskan pengajuan penangguhan perusahaan disetujui atau tidak.
Edison menegaskan, penangguhan upah itu hanya bisa diberlakukan kepada buruh yang baru bekerja di bawah satu tahun. “Buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak akan diberlakukan penangguhan upah,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika penangguhan upah disetujui, tak mesti berlaku selama satu tahun. “Bisa saja Dewan Pengupahan menyetujui perusahaan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan hanya satu bulan, dua bulan, ataupun tiga bulan,” ujarnya.
Pada November lalu, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menetapkan UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.209.100. Sedangkan yang terendah di Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 816 ribu.
Sekretaris Jenderal Faderasi Serikat Buruh Independen (FSBI), Eko Suyono, meminta Dinas Tenaga Kerja agar tak mudah memberi penangguhan itu. “Harus sesuai dengan mekanisme dan syarat-syarat yang ada,” kata dia.
ROFIUDDIN
Terpopuler:
Rhoma Soal Mata Najwa: Itu Lebih ke Pengadilan
Sopir Livina Maut Nangis-nangis, Tambah Dipukuli
Ahok Emoh Pakai APBD Buat Persija
Banjir, Jokowi Gagas Terowongan Bawah Tanah
Ariel Noah Tersandung Kasus dengan Pramugari?
Cynthiara Alona Ubah Data Paspor Milik Jumar