TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng M Fikri, melakukan berbagai upaya agar dia tak dilengserkan dari jabatannya. Setelah sebelumnya menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas keputusan pemakzulan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hari ini, Kamis, 27 Desember 2012, Aceng mendatangi Mahkamah Agung.
"Kami minta MA untuk menangguhkan permohonan DPRD terhadap Pak Bupati," ujar penasihat hukum Bupati Aceng , Ujang Suja'i Toujiri, kepada Tempo. Seperti diketahui, DPRD Garut telah mengirimkan keputusan pemakzulan Aceng ke Mahkamah Agung kemarin.
Menurut Ujang, pihaknya akan meminta MA untuk tidak melakukan uji materi terhadap putusan DPRD. Alasannya, keputusan para wakil rakyat itu tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Sebelum ada kekuatan hukum tetap, kami minta MA untuk tidak bekerja dulu. Hormati proses yang sedang berjalan," ujar Ujang.
Ujang menilai keputusan DPRD Garut cacat hukum. Dia menuduh putusan itu tidak obyektif karena diintervensi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Dia menunjuk miripnya keputusan Dewan dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang dikirimkan ke DPRD sebelum pemakzulan diputuskan. "MA harus menyampaikan pendapatnya secara adil," ujarnya.
Ujang mengakui saat ini dirinya bersama Bupati Aceng tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Aceng M.Fikri direncanakan tiba di MA sekitar pukul 12.00 WIB dan akan mendatangi bagian pengaduan di Mahkamah Agung.
Bupati Aceng diusulkan untuk dipecat dari jabatannya karena menikah siri selama empat hari dengan Fany Octora, 18 tahun. Perbuatan Aceng itu melanggar UU No. 1 Tahun 1974, karena tidak mencatatkan perkawinannya dan melakukan perceraian tanpa melalui pengadilan.
SIGIT ZULMUNIR