TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan tak dipilih menjadi penjara khusus koruptor karena alasan jarak. Menurut dia, ini akan menyulitkannya dan Menteri Amir Syamsuddin untuk melakukan pengawasan.
Itu pula sebabnya Kementerian memilih Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sebagai kurungan para koruptor. "Kalau dari jarak pengawasan, di Sukamiskin justru dekat buat saya dan Pak Menteri dari Jakarta, ketimbang Nusakambangan," katanya di kantornya, Kamis, 27 Desember 2012.
Dengan kedekatan tersebut, dia bisa lebih leluasa jika akan melakukan pemeriksaan mendadak. Termasuk menggelar inspeksi mendadak. Selain itu, dia menyebutkan di Nusa Kambangan sudah ada narapidana kategori kejahatan luar biasa lain, seperti terpidana narkotika.
Menurut dia, para narapidana tersebut tak akan mudah untuk dipindah. "Posisinya kalau digeser tidak mudah secara teknis, kalau digabung pun tidak sehat," ucapnya.
Kemarin, Kementerian Hukum menyatakan akan menempatkan koruptor di Lapas Sukamiskin. Alasannya, Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah.
Namun Komisi pemberantasan Korupsi tak setuju dengan hal ini. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan lembaganya lebih setuju jika mereka ditempatkan di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pengasingan terpidana korupsi di satu pulau tersebut lebih menciptakan efek jera.
Menurut Denny, meski Sukamiskin tak berada di pulau terpencil, bukan berarti tak menimbulkan efek jera. "Tetap akan menimbulkan efek jera, pengawasan akan diperketat," katanya.
NUR ALFIYAH