TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada RS Harapan Kita. Rekomendasi itu diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Nanti dipertimbangkan (rekomendasi sanksi)," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2012.
Seorang pasien rumah sakit meninggal dunia di RS Harapan Kita. Pasien itu meninggal lantaran penanganan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal. Sebabnya adalah syuting sinetron Love in Paris yang disebut-sebut dilakukan di ruang penanganan darurat medis.
Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada RS Harapan Kita. Meski pasien yang meninggal itu memiliki Jamkesda sekalipun. "Karena itu rumah sakit milik Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Dia mengatakan akan meminta Menteri Kesehatan memperhatikan masalah ini secara serius. "Nanti, kalau bertemu, kami akan minta perhatiannya," ujarnya.
DIMAS SIREGAR