Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Asuransi Harus Punya Tiga Direksi

image-gnews
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewajibkan perusahaan perasuransian dan reasuransi memiliki minimal tiga anggota direksi. Beleid tersebut tertuang ddalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.01 0/2012, yang mulai berlaku sejak Oktober 2012.

"Paling sedikit separuh dari jumlah anggota direksi tersebut harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, Kamis, 27 Desember 2012.

Sedangkan perusahaan penunjang usaha asuransi diwajibkan memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang serta harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dan wajib berdomisili di Indonesia. "Anggota direksi perusahaan perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai Dewan Komisaris pada satu perusahaan perasuransian," kata Yudi.

Beleid itu juga menegaskan perusahaan perasuransian dan reasuransi wajib memiliki anggota dewan komisaris paling sedikit tiga orang. Sedangkan perusahaan penunjang usaha asuransi wajib memiliki anggota komisaris paling sedikit dua orang. 

Separuh dari jumlah anggota dewan komisaris harus berdomisili di Indonesia dan minimal satu orang dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. "Pengangkatan komisaris independen perusahaan asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut,” ujar Yudi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi perusahaan yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini terdiri atas satu orang atau lebih ahli syariah yang diangkat oleh RUPS.

Selain itu, perusahaan perasuransian dilarang mengangkat anggota direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif dan mantan pegawai atau mantan pejabat di Lembaga Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu berlaku bagi perusahaan asuransi yang akan mengangkat komisaris dari pegawai atau pejabat aktif dan mantan pegawai atau mantan pejabat di Lembaga Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian Bapepam-LK. 

Perusahaan bisa mempekerjakan mantan pegawai atau mantan pejabat dari Lembaga sebagai direksi,  setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari Lembaga. Sedangkan jika diangkat menjadi komisaris perusahaan, yang bersangkutan harus sudah berhenti lebih dari 6 enam bulan.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

21 menit lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

1 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

15 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

19 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

27 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

36 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

37 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

38 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?