TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewajibkan perusahaan perasuransian dan reasuransi memiliki minimal tiga anggota direksi. Beleid tersebut tertuang ddalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.01 0/2012, yang mulai berlaku sejak Oktober 2012.
"Paling sedikit separuh dari jumlah anggota direksi tersebut harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, Kamis, 27 Desember 2012.
Sedangkan perusahaan penunjang usaha asuransi diwajibkan memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang serta harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dan wajib berdomisili di Indonesia. "Anggota direksi perusahaan perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai Dewan Komisaris pada satu perusahaan perasuransian," kata Yudi.
Beleid itu juga menegaskan perusahaan perasuransian dan reasuransi wajib memiliki anggota dewan komisaris paling sedikit tiga orang. Sedangkan perusahaan penunjang usaha asuransi wajib memiliki anggota komisaris paling sedikit dua orang.
Separuh dari jumlah anggota dewan komisaris harus berdomisili di Indonesia dan minimal satu orang dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. "Pengangkatan komisaris independen perusahaan asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut,” ujar Yudi.
Bagi perusahaan yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini terdiri atas satu orang atau lebih ahli syariah yang diangkat oleh RUPS.
Selain itu, perusahaan perasuransian dilarang mengangkat anggota direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif dan mantan pegawai atau mantan pejabat di Lembaga Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu berlaku bagi perusahaan asuransi yang akan mengangkat komisaris dari pegawai atau pejabat aktif dan mantan pegawai atau mantan pejabat di Lembaga Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian Bapepam-LK.
Perusahaan bisa mempekerjakan mantan pegawai atau mantan pejabat dari Lembaga sebagai direksi, setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari Lembaga. Sedangkan jika diangkat menjadi komisaris perusahaan, yang bersangkutan harus sudah berhenti lebih dari 6 enam bulan.
ANGGA SUKMA WIJAYA