TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Suwir Laut, Mohamad Assegaf, menyatakan akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait dengan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri yang dihadapi kliennya. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkesan sangat kilat dan tidak melihat aspek hukum lainnya untuk dipertimbangkan.
"Kami akan melakukan perlawanan. Putusan kilat ini sepertinya hanya keinginan Djoko Sarwoko untuk memberi kesan sebelum pensiun. Dia memaksakan perkara berat ini," kata Assegaf saat dihubungi, Jumat, 28 Desember 2012.
Assegaf mempertanyakan putusan MA yang ikut menghukum PT Asian Agri. Padahal, yang diperkarakan merupakan perseorangan, yaitu Suwir Laut. Selain itu, dari 14 anak perusahaan Asian Agri, tujuh di antaranya sudah diputuskan inkracht. "Kenapa dimasukkan lagi dalam kasus ini? Jadi jumlah kerugian yang dikalikan dua dimasukkan perkara yang sudah diputus itu," katanya.
Menurut Assegaf, sejak awal kliennya mengatakan mau membayar dan sudah mengirimkan surat kesanggupan bayar kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, surat itu dijadikan bukti dan pertimbangan dalam sidang di pengadilan negeri. "Keputusan pengadilan prematur dan diperkuat pengadilan tinggi," katanya.
Terkait pembayaran, Assegaf menyatakan pihaknya masih akan menunggu hasil dari langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, berdasar putusan MA, kliennya diberi waktu selama satu tahun. "Jadi kami akan tunggu dulu putusan itu," katanya.
Mahkamah Agung menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir pun diganjar hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun. Selain itu, Mahkamah Agung menghukum PT Asian Agri dan sejumlah perusahaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini untuk membayar dua kali jumlah pajak terutang atau sebesar Rp 2,5 triliun.
Suwir Laut adalah mantan Manajer Pajak PT Asian Agri. Dia didakwa secara sengaja menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun pada periode 2002-2005. Suwir dianggap dengan sengaja melakukan manipulasi dalam pengisian surat pemberitahuan pajak Asian Agri. Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Suwir Laut dinyatakan bebas.
ANGGA SUKMA WIJAYA