Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima belas tahun bukanlah waktu yang singkat. Belum lagi jika diakumulasi dengan vonis empat tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, itulah waktu yang harus dihabiskan Afriyani Susanti, terpidana kasus tabrakan Daihatsu Xenia maut, di dalam penjara.

"Saya hanya ingin taubat. Dan Allah sudah memberi waktu untuk itu," ucap Afriyani, Rabu, 19 Desember 2012. Menurut dia, tidak semua orang punya kesempatan untuk bertaubat.

Cukup lama Afriyani menjawab pertanyaan Tempo seputar hal apa saja yang ingin dia lakukan. Sambil mencoba menahan air mata, Afriyani bercerita seputar teman-temannya yang selalu memberikan dukungan. Tempo berhasil mewawancarai Afriyani usai sidang, beberapa waktu lalu.

Bentuk dukungan kawan-kawan Afriyani terbungkus rapi dalam catatan-catatan kecil sebuah buku bersampul merah. Ia menaksir, selama 15 tahun ke depan mungkin teman-temannya sudah ada yang keliling dunia atau sukses dalam karir. Namun, sejauh ini, Afriyani mengaku belum memiliki keinginan apa pun. "Belum terpikirkan mau apa," katanya pelan.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu ihwal kasus kecelakaan Daihatsu Xenia maut. Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sedangkan untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Afriyani mengaku tidak terlalu risau. Dalam pledoinya, ia mengaku bersalah, tetapi menolak disebut sebagai seorang pembunuh. "Saya hanya memperjuangkan agar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan gugur di pengadilan karena semua orang bisa dalam posisi seperti saya," ujar Afriyani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lain pihak, Efrizal, kuasa hukum Afriyani, sudah mengajukan banding seputar dua vonis tersebut. Ia berharap kliennya dapat menjalani vonis hakim yang terlama, yaitu 15 tahun penjara. "Dua vonis itu, kan, satu peristiwa," ujar Efrizal.

Ia menilai hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus kecelakaan seharusnya tidak menjadikan persidangan kasus narkoba kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk memvonis. "Sidang narkobanya saja waktu itu masih berjalan saat vonis di PN Jakarta Pusat," kata Efrizal.

Afriyani sendiri dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan Xenia maut yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.


Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Polisi menghalangi keluarga korban yang  berteriak-teriak dan memaki Afriyani saat hendak keluar dari persidangan, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."