TEMPO.CO, Jakarta - Lima belas tahun bukanlah waktu yang singkat. Belum lagi jika diakumulasi dengan vonis empat tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, itulah waktu yang harus dihabiskan Afriyani Susanti, terpidana kasus tabrakan Daihatsu Xenia maut, di dalam penjara.
"Saya hanya ingin taubat. Dan Allah sudah memberi waktu untuk itu," ucap Afriyani, Rabu, 19 Desember 2012. Menurut dia, tidak semua orang punya kesempatan untuk bertaubat.
Cukup lama Afriyani menjawab pertanyaan Tempo seputar hal apa saja yang ingin dia lakukan. Sambil mencoba menahan air mata, Afriyani bercerita seputar teman-temannya yang selalu memberikan dukungan. Tempo berhasil mewawancarai Afriyani usai sidang, beberapa waktu lalu.
Bentuk dukungan kawan-kawan Afriyani terbungkus rapi dalam catatan-catatan kecil sebuah buku bersampul merah. Ia menaksir, selama 15 tahun ke depan mungkin teman-temannya sudah ada yang keliling dunia atau sukses dalam karir. Namun, sejauh ini, Afriyani mengaku belum memiliki keinginan apa pun. "Belum terpikirkan mau apa," katanya pelan.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu ihwal kasus kecelakaan Daihatsu Xenia maut. Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sedangkan untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman empat tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Afriyani mengaku tidak terlalu risau. Dalam pledoinya, ia mengaku bersalah, tetapi menolak disebut sebagai seorang pembunuh. "Saya hanya memperjuangkan agar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan gugur di pengadilan karena semua orang bisa dalam posisi seperti saya," ujar Afriyani.
Di lain pihak, Efrizal, kuasa hukum Afriyani, sudah mengajukan banding seputar dua vonis tersebut. Ia berharap kliennya dapat menjalani vonis hakim yang terlama, yaitu 15 tahun penjara. "Dua vonis itu, kan, satu peristiwa," ujar Efrizal.
Ia menilai hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus kecelakaan seharusnya tidak menjadikan persidangan kasus narkoba kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk memvonis. "Sidang narkobanya saja waktu itu masih berjalan saat vonis di PN Jakarta Pusat," kata Efrizal.
Afriyani sendiri dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan Xenia maut yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADITYA BUDIMAN