TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jarman, mengatakan kenaikan tarif tenaga listrik per triwulan berkisar 4 persen hingga 6,5 persen. Kenaikan tarif tertinggi dikenakan kepada pelanggan golongan rumah tangga.
"Rumah tangga kan kaya-kaya dan untuk konsumsi, ya itu ditinggikan dong. Kalau industri kan untuk produksi, tetap diberi subsidi besar," kata Jarman ketika ditemui di sela Rapat Koordinasi Energi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2012.
Namun, Jarman mengatakan kenaikan yang diberikan tak sampai 30 persen. Jarman mengatakan dalam pembicaraannya dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pihak pengusaha bisa menerima kenaikan tarif listrik pada 2013. "Apindo juga berterima kasih karena kenaikan tarifnya bisa dicicil," kata Jarman.
Pada 2013, pemerintah menetapkan harga keekonomian tenaga listrik Rp 1.352 per kilowatt hour. Tahun depan, akan ada empat golongan pelanggan PLN yang membayar harga keekonomian. Pertama, kelompok rumah tangga dengan daya 6.600 watt ke atas atau R-3. Kelompok ini mengalami kenaikan harga 17,15 persen sepanjang 2013.
Kelompok kedua adalah kelompok B-2 atau pelanggan dengan daya 6.600 watt sampai 200.000 watt yang mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.151 per KWH menjadi 1.352 per KWH. Kenaikan yang dialami kelompok ini 17,46 persen sepanjang tahun.
Kelompok ketiga, pelanggan dengan daya di atas 200.000 watt atau B-3 yang mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp 876 per KWH menjadi Rp 1.113. Kelompok ini dikenai kenaikan tarif 27,05 persen. Kelompok keempat adalah instansi pemerintah dengan daya 6.600 watt sampai 200.000 watt yang mengalami kenaikan 16,85 persen dari Rp 1.157 per KWH menjadi 1.352 per KWH.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan belum mengetahui besaran kenaikan tarif tenaga listrik yang diputuskan oleh pemerintah. Meskipun studi kenaikan harga dilakukan oleh PLN, Nur mengatakan keputusan besaran kenaikan tetap ada di tangan pemerintah.
Nur mengatakan, dengan penetapan ini semua pihak tinggal menjalankan peraturan ini dan membayar tarif listrik sesuai ketentuan baru. Namun, menurutnya, keputusan ini sudah melalui berbagai dialog dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha. "Ini sudah disosialisasikan ke masyarakat dan didialogkan dengan kalangan pengusaha lewat asosiasi Apindo, baik dialog formal maupun informal," katanya.
Mulai 1 Januari 2013, tarif tenaga listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 watt ke atas akan dinaikkan bertahap setiap tiga bulan. Namun, untuk pelanggan dengan daya 450 watt dan 900 watt tidak dikenai kenaikan harga. Pengurangan subsidi listrik dengan menaikkan tarif tenaga listrik diperkirakan bisa mencapai Rp 14 triliun.
BERNADETTE CHRISTINA