TEMPO.CO, Kediri - Tri Kurniawati, ibu yang meracun dua anak kandungnya, diperkirakan lolos dari jeratan hukum. Dia dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan secara penuh perbuatannya karena mengalami gangguan mental.
Psikiater Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, dr Rony Subagia SpKj, menyatakan Tri telah diperiksa kejiwaannya. Hasilnya, Tri dianggap menderita gangguan penyesuaian sehingga tidak mampu mengendalikan perbuatannya. “Dia tidak bisa bertanggung-jawab secara penuh,” kata Rony kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2012.
Seseorang dinyatakan bertanggung-jawab penuh atas perbuatannya apabila memenuhi tiga unsur, yakni sadar saat melakukan perbuatan, mengerti risiko perbuatannya, serta bisa mengendalikan perbuatan itu. Namun, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, istri tukang asong ini tidak memiliki kemampuan ketiga. Menurut Rony, hal ini disebabkan depresi yang dialami akibat kemiskinan ekonomi.
Rony mengatakan situasi seperti ini bisa terjadi pada semua orang. Apalagi jumlah warga Kediri yang berada di bawah garis kemiskinan cukup banyak dan bahkan lebih parah dari yang dialami Tri Kurniawati. Hanya saja, ibu dua anak ini memang memiliki kecenderungan perfeksionis. Target dan harapan hidupnya cukup tinggi di atas rata-rata orang di level ekonominya. Sehingga ketika mengalami situasi yang tidak sesuai dengan harapan, dia mengalami gangguan penyesuaian. “Impian hidupnya cukup muluk untuk orang sederajatnya,” kata Rony.
Karena itu, meski bagi sebagian orang kemiskinan yang dialami Tri dianggap biasa, tidak demikian dengan dia. Tri tidak bisa menerima keadaan suaminya yang hanya bekerja sebagai pedagang asongan di terminal. Tekanan batin ini terjadi berbulan-bulan sehingga menimbulkan penumpukan beban pikiran yang memicu terjadinya depresi berat.
Hasil pemeriksaan psikologis ini yang akan dipergunakan polisi menentukan jerat pidana kepada Tri. Kondisi ini diakui Rony cukup membingungkan bagi polisi karena menyangkut aspek sosiologis seseorang. “Terserah polisi bagaimana penerapan pidananya,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, mengaku pihaknya sangat berhati-hati menangani perkara ini. Meski hasil reskomendasi telah diberikan psikiater Polri tadi malam, hingga hari ini dia belum memutuskan jerat pidana kepada Tri. “Masih kami timbang-timbang dulu,” katanya.
HARI TRI WASONO