TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Kementeriannya sudah berupaya mengumpulkan dana guna membayar diyat atau uang tebusan untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, Satinah. Diyat mesti dibayarkan ke keluarga korban agar Satinah dibebaskan dari hukuman pancung.
"Melalui proses dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, kami sudah menyediakan anggaran dana untuk kasus Ibu Satinah," kata Marty di kantornya, Jumat, 28 Desember 2012. Kendati begitu, Ia enggan memerinci jumlah dana tersebut.
Hingga kini, menurut Marty, pemerintah terus berupaya memperoleh maaf dari keluarga korban. Hasil nyata upaya ini terlihat saat Satinah memperoleh perpanjangan pembayaran diyat hingga enam bulan ke depan.
Satinah binti Jumadi membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Buruh migran berusia 40 tahun itu dijatuhi hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi. Satinah mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia pun mengatakan sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan. Adapun nilai diyat yang diminta keluarga korban adalah 10 juta riyal, atau setara dengan Rp 25 miliar.
PRIHANDOKO