TEMPO.CO, Malang - Pola perdagangan satwa dilindungi secara ilegal sekarang telah berubah. Tak hanya memperdagangkan secara konvensional, kini perdagangan satwa juga memanfaatkan dunia maya. Sejumlah situs Internet dijadikan tempat berdagang satwa liar, antara lain di Toko Bagus, Kaskus, dan Berniaga.
"Mereka mempromosikan melalui situs jejaring sosial, seperti Facebook," kata Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Jumat, 28 Desember 2012. Selama setahun terakhir, organisasi perlindungan satwa ProFauna mencatat perdagangan satwa dilindungi secara online mencapai 303 ekor satwa yang terdiri atas 27 spesies.
Jenis-jenis satwa yang diperdagangkan itu antara lain kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus), dan kakatua seram (Cacatua molucensis).
Perdagangan secara online, katanya, menyulitkan melacak pelaku perdagangan satwa langka yang terancam punah itu. Untuk itu, pengelola situs jual beli online diminta menyetop pemasang iklan yang memperdagangkan satwa dilindungi. Pada 2012, sebanyak lima kasus perdagangan satwa secara online diproses hukum. Kasus-kasus itu terjadi di Jakarta, Kerawang, Jawa Barat, dan Pemanukan, Jawa Barat.
Polisi, kata Rosek, menjaring empat tersangka. Dari tangan mereka disita belasan satwa dilindungi seperti elang jawa, elang brontok, kulit harimau, kulit penyu, buaya, kukang, kucing hutan dan kakatua raja.
ProFauna mengajak masyarakat mencegah perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Perdagangan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku perdagangan dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Jember, Sunandar Trigunajasa, berjanji akan mengawasi dan menindak pelaku perdagangan satwa. Pihaknya berkoordinasi dengan seluruh Balai Taman Nasional di Jawa Timur. Tujuannya, untuk mencegah perburuan satwa di dalam kawasan Taman Nasional.
EKO WIDIANTO