TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku pernah dilamar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi penasehat Komisi. "Waktu itu Pak BW (Bambang Widjojanto) yang menyampaikan," ujarnya kepada Tempo di kantornya, Jumat, 28 Desember 2012.
Djoko sendiri mengaku belum menjawab pinangan tersebut. "Sampai sekarang pun suratnya belum ada," kata dia. Namun, jika komisi antirasuah nanti resmi meminta Djoko menjadi penasehat, dia mengaku siap. "Tapi saya akan pertimbangkan lagi tawaran itu."
Djoko kini tengah memasuki masa pensiun dari Mahkamah Agung. Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung ini mengaku akan kembali berkarya di dunia akademis usai pensiun. "Saya akan kembali mengajar di almamater saya, UGM," ujarnya.
Rencananya, Djoko akan mengajar mahasiswa S2 di UGM. Selain mengabdi di almamaternya, Djoko juga diminta mengajar di tempat lain. "Ada beberapa perguruan tinggi swasta yang meminta saya mengajar," kata dia.
Yang jelas, dia merasa lega sudah pensiun. "Selama menjabat saya banyak dibatasi oleh berbagai etika. Terima tamu pun kadang tak boleh. Kalau sudah pensiun bisa merdekalah jadinya," katanya.
Sesaat sebelum pensiun, Djoko memutuskan Asian Agri Group milik konglomerat Sukanto Tanoto bersalah dalam kasus penggelapan pajak. "Saya harus memutus itu sebelum ulang tahun saya karena masa pensiun resmi dihitung sejak ulang tahun ke-70," ujar dia.
Melalui putusan itu, Djoko menjatuhkan denda Rp 2,5 triliun bagi Asian Agri. Dia menghukum mantan manajer pajak perusahaan, Suwir Laut, dengan dua tahun penjara serta masa percobaan tiga tahun. Djoko berharap putusan ini menjadi kaidah hukum baru. "Semoga bisa jadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus kasus penggelapan pajak."
SUBKHAN JUSUF HAKIM