TEMPO.CO, Jakarta -– Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan putusan Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan pajak Asia Agri Group jadi referensi untuk segera mendakwa tersangka lain, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. “Kalau ada hubungannya, akan kami gunakan,” ujarnya kepada Tempo Jumat 28 Desember 2012.
Selain Suwir Laut, Eddy, dan Linda, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan pajak perusahaan yang dirikan konglomerat Sukanto Tanoto itu. Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. (Lihat: Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik)
Menurut Mahfud, jaksa harus bisa menemukan relevansi dakwaan Eddy dan Linda dengan putusan Suwir Laut alias Liu Che Sui. Saat ini berkas Eddy dan Linda masih berada di tangan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.
Dia menolak memberi penjelasan tentang langkah yang akan ditempuh terhadap tersangka lain. Alasannya, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012, yang mengabulkan kasasi jaksa atas terdakwa kasus penggelapan pajak Asian Agri, Suwir Laut.
Selain menghukum terdakwa, hakim memvonis 14 perusahaan Asian Agri Group membayar pajak terutang Rp 1,259 triliun sebanyak dua kali lipat atau sebesar Rp 2,5 triliun. Menurut ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, perkara Asian Agri merupakan kasus penggelapan pajak yang pertama divonis majelis.
Kasus penggelapan pajak ini terbongkar berkat laporan Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Dia sendiri dihukum 11 tahun penjara karena bersalah dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri. Dalam perayaan Natal beberapa hari lalu, Vincentius mengajukan pengurangan masa hukuman.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, instansinya bakal mengabulkan permohonan remisi itu. Sebab, terpidana ini dianggap membantu penegakan hukum dengan membongkar kasusnya, yang diistilahkan sebagai justice collaborator. "Salah satu proses klarifikasinya karena dia dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Denny menambahkan, remisi bagi Vincent adalah bentuk hadiah bagi orang-orang yang membantu penegak hukum mengungkap kasusnya. Ia berharap pihak lain mau meniru dan akan diberi keringanan dalam hukuman. "Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada justice collaborator," ujar Denny.
ALI NY | INDRA WIJAYA | FEBRIYAN