TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan di semua wilayah mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahun.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, hitungan itu diperoleh dari 2,5 juta pencatatan nikah setiap tahun di seluruh Indonesia yang rata-rata dipungut biaya tak resmi alias pungutan liar Rp 500 ribu setiap peristiwa nikah. Bahkan, jumlah pungutan ada yang sampai Rp 3 juta per peristiwa nikah.
“Padahal, biaya resminya hanya Rp 30 ribu per peristiwa nikah. Namun, penghulu atau pejabat KUA memungut biaya pencatatan nikah hingga jutaan rupiah,” kata Jasin, yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis lalu.
Meski diberikan secara ikhlas, kata dia, ini dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah) karena para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait dengan tugasnya.
Lalu bagaimana bentuk suap atau gratifikasi itu di KUA di DKI Jakarta? Ini kisahnya. Dahi Mardiansyah Ari, 24 tahun, berkenyit. Berada di hari bahagia tepat pada 12-12-12 lalu tak membuatnya mudah melupakan biaya yang sudah dikeluarkannya untuk sah memperisteri Restyaningsih, 19 tahun. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” katanya ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia.
Tak hanya di KUA Kebon Jeruk. Ridho, 28 tahun, juga diminta membayar Rp 800 ribu saat mencatatkan nikah di KAU Kramat Jati Jakarta Timur, pertengahan Desember lalu. Kiki Maulina, 25 tahun, diminta membayar Rp 200 ribu di KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, November lalu.
Dari KUA, dia memperoleh akte nikah, buku panduan membangun nikah, dan sertifikat telah mengikuti penyuluhan nikah. “Tak ada ada satu pun kuitansi yang saya terima,” ujarnya.
Penghulu KUA Kebon Jeruk Muhammad Soleh mengatakan uang pemberian dari calon pengantin itu tanpa diminta. "Kalau ada yang memberi itu sekadarnya," kata Soleh.
Biaya yang harus dikeluarkan setiap calon pengantin terbukti berbeda-beda. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30 ribu per peristiwa.
ADITYA BUDIMAN | M. ANDI PERDANA | AFRILIA SURYANIS | TRI ARTINING PUTRI