TEMPO.CO, Depok- Sebanyak 11 polisi di Depok dipecat secara tidak terhormat sepanjang tahun 2012. Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Achmad Kartiko mengatakan mereka dipecat dengan berbagai macam kesalahan dan pelanggaran.
"Ada pemberhentian anggota dengan hormat dan tidak dengan hormat. Kalau PTDH, ada 11 personel dengan kasus yang bervariasi," katanya kepada wartawan di Markas Polresta Depok, Sabtu, 29 Desember 2012.
Menurut Achmad, rata - rata kesebelas polisi nakal tersebut berpangkat bintara. Mereka melanggar tindak pidana, seperti narkoba dan kasus desersi atau tidak masuk kerja selama 30 hari berturut - turut. Jika sudah dihukum di atas 3 bulan, mereka yang terlibat tindak pidana itu bisa dipecat. "Bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata dia.
Sementara itu, ada sebanyak 56 polisi juga yang melakukan pelanggaran disiplin. Semuanya, kata Achmad, sudah diberi sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya. Biasanya mereka melanggar dengan bolos atau tidak masuk kerja beberapa hari."Hukumannya, ada yang ditaruh ke tempat khusus maksimal 21 hari, dan ada penundaan kenaikan pangkat," katanya.
Achmad mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan evaluasi secara internal untuk mengurangi jumlah polisi nakal. Mereka akan diberi pembinaan baik fisik, mental ataupun rohani. "Kami akan menertibkan anggota dengan meningkatkan pembinaan pengawasan kami," katanya. Nantinya, akan ada seksi provost dan pengamanan yang akan mengawasi anggota. "Pemantauan, pelanggaran dilakukan untuk efek jera."
ILHAM TIRTA
Berita terpopuler metro :
Jokowi Janjikan Solusi Sengketa Tanah Hang Jebat
Catatkan Nikah di KUA Kebon Jeruk Rp 800 Ribu
Delapan Titik Rawan Malam Tahun Baru di Tangerang
Polisi Buru Pembajak Angkot di Jatinegara
Dirjen Kemenag: Nikah Rp 30 Ribu Hanya Jam Kerja