TEMPO.CO, Jakarta - Kiki Maulina, 25 tahun, yang mencatatkan nikahnya di Kantor Urusan Agama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, November lalu, dipungut Rp 200 ribu hanya untuk pencatatan nikah. "Alasannya untuk biaya administrasi," ujar Kiki.
Dari biaya ini, KUA memberikan buku panduan nikah dan sertifikat telah mengikuti penyuluhan nikah kepada calon pengantin ini. Dia juga diminta membayar penghulu Rp 1 juta. Dari sejumlah uang yang dipungut itu, “Saya tidak menerima kuitansi pembayaran. Satu lembar pun tidak ada,” kata Kiki, pekan lalu.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengatakan para penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Mukhobar, biaya percatatan pernikahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang menyatakan biaya pencatatan pernikahan Rp 30 ribu. Biaya itu dilakukan di KUA pada hari kerja. "Para penghulu tidak boleh meminta lebih dari itu," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 21 Desember 2012.
Sanksi yang akan diberikan pertama adalah peringatan tertulis. Jika masih melakukan pungutan tidak resmi alias pengutan liar, penghulu akan diturunkan pangkatnya. "Kalau masih begitu juga, akan kami copot. Kan, mereka pegawai negeri dan digaji negara," ujarnya.
ADITYA BUDIMAN | AFRILIA SURYANIS