TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten akan menjaga delapan titik pusat perayaan pergantian tahun pada Senin malam, 31 Desember 2012. Titik-titik itu kebanyakan di kawasan industri.
“Titik-titik itu menjadi lokasi yang memang mampu menampung warga Bekasi,” kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten, Komisaris Muryono, Senin, 31 Desember 2012.
Kedelapan titik itu adalah Marakas di Kecamatan Babelan, Taman Harapan Baru, Grand Wisata, Jurong, Sentra Grosir Cikarang, Jam Gadang Lippo Cikarang, Patung Gajah, dan Pasimal.
Kepala Subbagian Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Bambang Wahyudi, mengatakan, kepolisian berencana menerapkan pengalihan arus kendaraan di Kawasan Industri Jababeka mulai pukul 20 hingga pukul 2 dinihari. "Arus kendaraan diberlakukan satu jalur," ujarnya.
Menurut dia, penerapan arus satu jalur tersebut diberlakukan di kawasan Pecenongan menuju kawasan Movieland. Sementara satu jalur lainnya untuk warga pejalan kaki atau pengguna sepeda. "Dibebaskan untuk kendaraan bermotor," kata Bambang.
Polisi juga melarang adanya konvoi kendaraan. Mereka yang nekat dan melanggar dipastikan akan ditilang. Termasuk mereka yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. “Malam tahun baru bukan berarti pengendara dibebaskan dari peraturan," kata Muryono.
MUHAMMAD GHUFRON