TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penodongan dalam angkutan kota di Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua pelaku, Muhammad Irawan, 22 tahun, dan Mukti Ginanjar, 20 tahun, ditangkap di rumah kos mereka di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi mencurigai keduanya bukan pemain baru, meskipun pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan. "Kejahatan semacam ini membutuhkan nyali," kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, Selasa, 1 Januari 2013. Keduanya ditangkap setelah bersembunyi di sana sejak penodongan terjadi Jumat lalu, 28 Desember 2012.
Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam. Dugaan polisi, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak kriminal yang dilakukan sebelumnya.
Satu bilah pisau lipat juga disita oleh polisi. Pisau ini dipakai untuk mengancam para korban di dalam angkot. Seorang penumpang bahkan sempat ditusuk kakinya oleh kedua pelaku.
Satu orang tewas akibat penodongan tersebut. Nyawa Haerudin, 42 tahun, melayang akibat mencoba melarikan diri dari angkot M06A yang sedang melaju kencang. Tiga remaja, Rifki Firmansyah, 17 tahun, M. Abdulloh Azzam (16), dan Muhammad Marfaiz (17) terluka akibat nekat melompat juga.
Azzam, salah seorang korban, berharap kasus seperti ini tak terulang. "Itu adalah hari sial dan tak bisa saya lupakan," ujarnya. Ia berharap kejadian sial yang melenyapkan nyawa orang itu tak menimpa orang lain.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Sopir BMW Ngantuk, Dua Orang Tewas
Penodong di Angkot Mengaku Merampok untuk Makan
Ragunan dan Ancol Dipadati Pengunjung
Tahun Baru, Pengunjung Ancol di Bawah Target
Awas, Nasabah Bank Sering Jadi Sasaran Perampokan