Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbanas Dorong Aturan Khusus untuk Bank Asing  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menilai sudah waktunya pemerintah dan otoritas perbankan membuat aturan main khusus bagi bank asing yang berbisnis di dalam negeri. Hal ini penting sebagai bentuk proteksi pemerintah terhadap bank lokal. Toh, negara-negara lain sudah lama menerapkan aturan-aturan semacam itu.

"Sudah seharusnya BI melakukan hal yang sama dalam kerangka asas resiprokal dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional," kata Sigit kepada Tempo, akhir tahun lalu. Terlebih, kata Sigit, jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Sigit mengingatkan, sampai saat ini, bank-­bank dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia, bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Namun, sebaliknya, bank-­bank Indonesia sulit masuk ke pasar negara itu karena terhalang oleh ketentuan setempat. "Padahal, prinsip dalam pembentukan AEC salah satunya equitable economic development, yaitu kesetaraan dalam pengembangan ekonomi di masing-­masing anggotanya," katanya.

Bank Indonesia sendiri ogah membuat regulasi yang membatasi kiprah bank asing di Tanah Air. Hal ini tampak dari sejumlah aturan yang sudah dan akan diterapkan BI ke depan. Semua aturan berlaku crossboarder alias berlaku sama, baik bagi bank lokal maupun bank asing.

Soal ini, Sigit menilainya wajar. "Keputusan Bank Indonesia ini diambil sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya perjanjian WTO, di mana Indonesia harus membuka diri bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Sigit menilai negara bisa memperjuangkan agar masyarakat Indonesia tidak menjadi warga kelas dua yang mengabdi kepada investor-­investor asing. Salah satunya dengan menurunkan porsi kepemilikan asing yang maksimal 99 persen menjadi maksimal 49 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999.

Jika ini tidak mungkin, kata Sigit, ada alternatif lain. "Perlu dibuat peraturan baru yang mewajibkan bank-­bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing untuk menanamkan sebagian keuntungannya dalam bentuk investasi di dalam negeri," katanya.

Sigit memproyeksi, investasi asing di bisnis perbankan akan semakin besar, mengingat besarnya potensi di dalam negeri. Dominasi kepemilikan asing ini diyakininya akan membesar setelah penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.