TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima petikan putusan Mahkamah Agung terhadap Suwir Laut, mantan Manajer Pajak Asian Agri. Karena itu, Korps Adhyaksa belum bisa mengeksekusi Suwir dan juga perusahaan pengemplang pajak, Asian Agri.
"Kami sedang berusaha mendapatkan petikan putusan itu secepatnya dari Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan kepada Tempo, Rabu, 2 Januari 2013.
Mahfud pun tak mau memberi janji kapan Kejaksaan mendapatkan petikan tersebut. Dia pun tutup mulut saat disinggung bagaimana cara Kejaksaan merampas duit pajak senilai Rp 2,5 triliun dari Asian Agri.
"Maaf, kami belum dapat menyikapi eksekusinya karena salinan atau petikan resmi belum ada," kata dia.
Untuk penyelesaian kasus ini, Mahfud berjanji segera berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak. Dia ingin menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa mengenai kasus ini setelah keluarnya putusan MA atas Suwir. "Saat ini semua tersangka lain masih ditangani penyidik pajak, kita tunggu saja," Mahfud menuturkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menghukum Suwir dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Asian Agri--perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto--juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.
Ketua majelis hakim Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan, Suwir terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaan sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri. Kini KPK juga bersiap menangani kasus suap Asian Agri ke sejumlah pegawai pajak.
INDRA WIJAYA