TEMPO.CO, Jakarta - Asian Agri Group akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung pada perkara penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Hal ini dilakukan karena Asian Agri merasa ada beberapa kejanggalan dalam putusan dengan ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko.
"Ini hari pertama masuk kerja, kita belum bahas secara bersama-sama. Tapi pasti kami akan ajukan PK dan semua langkah hukum yang mungkin atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Asian Agri, Muhammad Assegaf, saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013.
Ia menyatakan, Asian Agri sendiri belum menerima informasi dan salinan putusan dari Mahkamah Agung. Satu-satunya informasi didapatkan dari pemberitaan media yang memaparkan vonis dan pertimbangan putusan kasasi Lie Che Sui dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012.
"Kita masih belum ketahui persis pertimbangan majelis hakim. Tetapi, sejauh saya melihat, ada yang tidak beres," kata Assegaf.
Putusan tersebut, menurut dia, sangat janggal karena diproses dengan sangat cepat. Penerimaan berkas kasasi yang terjadi pada akhir November 2012 langsung menghasilkan putusan pada waktu kurang dari satu bulan, 18 Desember 2012.
Putusan ini juga dituding tidak teliti, khususnya pada putusan terhadap 14 perusahaan dalam Asian Agri Group untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,5 triliun. Sebab, menurut Assegaf, setengah lebih dari anak perusahaan Asian Agri sudah menerima vonis dengan kekuatan hukum tetap beberapa waktu lalu untuk membayar ganti rugi.
"Berarti kami divonis dua kali, bagaimana bisa hal ini terjadi?" kata dia. Meski demikian, Assegaf sendiri tidak berani memastikan Asian Agri Group bersedia membayar ganti rugi atas dugaan penggelapan pajak. Ia berdalih, Asian Agri sudah meminta Direktorat Pajak dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan besaran pajak yang harus dibayar, tetapi tidak pernah mendapat balasan.
FRANSISCO ROSARIANS