TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan Komisi Yudisial (KY) belum menemukan dan menerima laporan adanya kejanggalan dalam putusan kasasi 2239.K/pid.sus/2012. Kasus penggelapan pajak Asian Agri ini dituding janggal karena prosesnya kurang dari satu bulan.
"Memang cukup cepat dari biasanya dan bertepatan dengan masa tugas Djoko Sarwoko. Tapi, kalau memang ada yang punya bukti, silakan laporkan ke KY," kata Imam saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013. Djoko Sarwoko adalah ketua majelis hakim yang juga ketua muda pidana khusus.
Menurut dia, putusan pada level Mahkamah Agung memang seharusnya berlangsung cepat, murah, dan transparan. KY juga tidak menemukan laporan dan indikasi adanya pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam proses putusan tersebut.
KY membutuhkan perincian laporan dan bukti kuat untuk menyelidiki kebenaran adanya penyimpangan dalam suatu putusan. Karena itu, Imam mengimbau seluruh orang yang mengetahui adanya penyimpangan dalam suatu putusan untuk melapor ke KY.
"Kalau memang ada pertemuan-pertemuan khusus Djoko dengan majelis yang lain untuk hal lain terkait putusan itu, baru kita bisa proses," kata Imam.
KY mengapresiasi putusan kasasi kasus pengelapan pajak Manajer Pajak PT Asian Agri Suwir Laut alias Lie Che Sui. MA dinilai tegas menyatakan perkara penggelapan pajak yang sebelumnya hanya digolongkan pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana. Putusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak.
Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan. Suwir divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan vonis pada 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan, dengan total Rp 2,5 triliun, dalam waktu satu tahun
Suwir Laut didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Ia terbukti memanipulasi saat mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto tersebut, dan menyebabkan kerugian negara.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait:
Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik
Asian Agri Bersalah, KPK Harus Bidik Korupsi Pajak
Jaksa Tolak Eksepsi Tommy Hindratno
Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa