TEMPO.CO, Jakarta - Staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo, sempat ogah menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap restitusi pajak, Tommy Hindratno. Alasannya, dia pernah menjadi terdakwa di kasus yang sama.
“Saya mengundurkan diri sebagai saksi, Yang Mulia. Saya sama sebagai terdakwa,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Januari 2013. Dalam kasus ini, James divonis 3,5 tahun penjara pada Oktober lalu.
James mengemukakan dalil yang menyebutkan sesama terdakwa bisa menolak memberikan keterangan. “Pasal 186 b KUHP,” ujarnya. Namun hal ini ditolak oleh ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih. Dia berkeras agar pria yang diduga menyuap Tommy ini bersaksi.
Dharmawati menjelaskan, khusus untuk kasus korupsi, sesama terdakwa tak boleh menolak menjadi saksi. “Hanya orang-orang tertentu saja yang boleh, seperti istri dan orang tua,” ujarnya.
Namun, James tetap ngeyel tak mau jadi saksi. Dia berdalih, dulu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mau menerima alasannya. “Waktu diperiksa penyidik sebagai saksi, saya mengundurkan diri, dan itu diizinkan,” ujar dia.
Tapi lagi-lagi alasan James dipatahkan oleh hakim. Hakim anggota, Sujatmiko, menyebutkan, jika tak berada dalam berkas perkara yang sama, dia wajib menjadi saksi. "Kalau tidak duduk berdua sebagai terdakwa, wajib hukumnya," katanya.
Meski berkali-kali ngotot menolak bersaksi, hakim tetap berkukuh James harus memberikan keterangan. Dia pun akhirnya menyerah dan mau disumpah.
Tommy Hindratno didakwa menerima uang suap Rp 340 juta dari terpidana James Gunarjo. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena Tommy telah memberikan informasi perihal restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.
Dalam kesaksiannya, James membantah hal tersebut. Menurut dia, uang tersebut untuk membayar utangnya pada Tommy. "Saya punya utang. Uang itu dari hasil penjualan rumah orang tua saya," ujar dia.
James pun menyangkal pernah bertemu Tommy di kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tempat yang diduga menjadi awal pengurusan restitusi pajak itu. "Tidak pernah," katanya.
NUR ALFIYAH