TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mempersilakan rencana pengacara Asian Agri yang hendak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah yang menghukum Asian Agri Gorup membayar denda Rp 2,5 triliun atas penggelapan pajak yang dilakukan terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. "Perihal PK adalah hak terpidana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, kepada Tempo, Rabu, 2 Januari 2013.
Dua pekan lalu, MA menyatakan, Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan. Terhadap vonis ini, pengacara Asian Agri, Muhammad Assegaf, menilai putusan Mahkamah janggal. Menurut dia, putusan ini sangat cepat. Berkas kasasi yang dikirim pada akhir November 2012 langsung menghasilkan putusan kurang dari satu bulan, yakni pada 18 Desember 2012.
Assegaf juga menuding MA tidak teliti, khususnya pada putusan terhadap 14 perusahaan dalam Asian Agri Group untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,5 triliun. Menurut dia, setengah lebih dari anak perusahaan Asian Agri sudah menerima vonis dengan kekuatan hukum tetap beberapa waktu lalu untuk membayar ganti rugi. "Ditambah, seharusnya perkara Asian Agri diputus oleh pengadilan pajak, bukan pengadilan pidana," kata Assegaf siang tadi.
Mahfud Manan lagi-lagi menanggapi dengan enteng argumen Assegaf. Dia membantah perlunya pengadilan pajak untuk mengadili perkara Asian Agri. Sebab, secara jelas, perkara ini sudah melalui proses panjang di ranah pidana.
Mahfud juga mempertanyakan sebagian ganti rugi yang diklaim Assegaf sudah dibayar oleh Asian Agri. Menurut dia, baru kali ini MA memutuskan denda tersebut. "Jadi, kalau merasa sudah bayar, saya rasa itu bukan denda perkara pajak. Jaksa pun belum menagih," kata Mahfud.
INDRA WIJAYA
Terpopuler
Bangun dari Koma, Mendadak Bisa Bahasa Asing
Peringatan Tahun Baru Tewaskan 60 Warga
Kim Jong Il Meninggal Setelah Marah Besar
Sepeda Ini Dilalap Batang Pohon