TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, memastikan Muhammad Rasyid Amirullah, pengemudi BMW maut, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Status Rasyid tersangka, dia yang kemudikan mobil dan menabrak dari belakang," kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu, 2 Januari 2013.
Rasyid diancam Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. "Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Rikwanto.
Namun, dia menyebutkan, saat ini Rasyid belum ditahan. Sebab, pria 22 tahun itu masih menjalani perawatan akibat trauma dan benturan di kepala. Rikwanto emoh menyebutkan nama rumah sakit tempat Rasyid dirawat.
"Rasyid tetap diproses hukum, tapi sekarang dalam perawatan. Kalau sudah sembuh menurut keterangan dokter, baru dilanjutkan prosesnya," kata Rikwanto.
Mengenai waktu penahanan Rasyid, Rikwanto juga belum bisa memastikan. "Penyidik yang tentukan, kita rawat dulu," katanya.
Sebelumnya, mobil BMW hitam jenis jip yang dikendarai Rasyid, putra bungsu Hatta Radjasa, bernomor polisi B 272 HR, menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam berpelat F 1622 CY yang dikemudikan di Frans Sirait, 37 tahun, di kilometer 3.350 tol Jagorawi pada pukul 05.45, Selasa, 1 Januari 2013. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan. Sedangkan tiga lainnya terluka.
ATMI PERTIWI