TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebuah rumah di Jalan Wortel VIII Bumi Serpong Damai Sektor 1-6 Blok E1/13 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, dibobol maling saat ditinggal penghuninya untuk merayakan tahun baru.
Pemilik rumah, R.Djulianto Handayani, 66 tahun, baru menyadari kalau rumahnya telah dibobol kawanan maling ketika pulang dari luar rumah, Selasa, 1 Januari pukul 04.00.
Saat mereka tiba di rumah, pintu utama dalam keadaan rusak dan terbuka."Kasus ini sedang kami selidiki,"ujar Kapolsek Serpong, Komisaris Leganek, saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 Januari 2012 siang ini.
Di kediaman Djulianto, kawanan pencuri menggasak 13 jam tangan dan rantai emas seberat 5 gram dengan total senilai Rp 400 juta .Hal ini diketahui setelah korban mengecek ke dalam kamar. Rupanya belasan dari koleksi jam tangannya serta rantai emas 5 gram telah hilang dari dalam lemari. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Serpong.
Menurut Leganek, saat ini pihaknya juga sedang mengembangkan dua kasus serupa, yaitu pencurian rumah kosong yang dilakukan kawanan pencuri spesialis rumah kosong.
Selain di wilayah Serpong, pencurian dengan sasaran rumah kosong juga terjadi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yaitu RD, 19 tahun, dan HR, 20 tahun, berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Curug. "Kami tangkap mereka ketika dalam pengejaran anggota yang sedang patroli, sekitar jam 03.00 dinihari," kata Kapolsek Curug, Komisaris Arif Setiawan.
Kedua tersangka membobol sebuah rumah di Perumahan Duta Graha, Desa Kadu Curug, Kabupaten Tangerang, pada malam pergantian tahun. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat lubang tower air dan mengambil sebuah unit handphone serta power bank yang tersimpan di dalam rumah.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Curug segera melakukan pengejaran. "Kurang dari dua jam kami berhasil menangkap kedua pelaku. Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri, yaitu WA," ujar Arif.
Polisi menyarangkan timah putih ke betis kiri HR karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap. "Untuk tersangka HR terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan petugas," kata Kapolsek. HR dan RD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan tujuh tahun kurungan penjara.
JONIANSYAH