TEMPO.CO, Bima - Polisi membekuk kurir ganja, Erwin, 21 tahun, saat hendak mengantarkan ganja pesanan sebanyak empat paket di Perkampungan Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Januari 2012.
Erwin mengaku mendapat perintah dari seorang mantan narapidana berinisial BH di kawasan Pasar Bima. Pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bima ini tengah diperiksa di Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bima.
Erwin mengaku mengenal BH sudah lama, bahkan sering bersama-sama menggunakan narkoba. Erwin mengaku, gajinya sebagai pegawai honorer di Pemerintah Kota Bima dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lantas dia memutuskan menjadi kurir. "Dia yang kasih perintah ambil di mana, kirim di mana," kata Erwin.
Setiap mengantarkan ganja, Erwin mendapat imbalan Rp 100 ribu per paket. Apabila transaksi beres, akan ditambah bonus. Erwin mengaku terlibat perdagangan ganja karena diajak teman. "Mereka ditangkap sebagai kurir," kata Kepala Satuan Narkoba, Iptu Abdullah Abidin, Rabu 2 Januari 2012.
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran enam sampai 12 tahun. Adapun dalam Pasal 127, pelaku terancam penjara empat tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Abdullah.
AKHYAR M NUR