TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan sudah memiliki lembaga penjamin kredit bagi pelaku usaha kecil-menengah pada akhir 2013 ini. Lembaga dengan nama Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD), yang telah dibuatkan peraturan daerah pada Desember 2012, itu saat ini sedang dalam tahap membentuk perseroan terbatas (PT).
“Kalau status PT sudah jadi, kami langsung daftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Gatot Setyo Susilo, Rabu, 2 Januari 2013.
Selain menyiapkan badan hukumnya, pemerintah daerah saat ini sedang membentuk tim untuk melakukan tes uji kepatutan dalam menentukan jajaran direksi dan karyawan lembaga penjamin kredit itu. “Butuh 5-7 karyawan untuk menjalankan PPKD itu, yang benar-benar paham persoalan perbankan,” kata dia.
Lembaga penjamin kredit ini sedianya dibentuk guna mengatasi persoalan akses modal pelaku usaha kecil-menengah. Persyaratan perbankan yang mengharuskan pengajuan kredit dengan agunan membuat pemerintah DIY membentuk lembaga ini.
“Bukan lantas bisa pinjam tanpa agunan, melainkan lembaga ini akan menjadi pemberi rekomendasi bagi pihak bank agar pelaku usaha kecil dan menengah lebih mudah mengakses permodalan dengan jaminan lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DIY Agus Mulyono.
Sejauh ini, pemerintah DIY sendiri telah menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogyakarta sebagai mitra penyaluran kredit. Sedangkan pada pendirian lembaga penjamin ini, DPRD pun telah menyetujui penyertaan modal awal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2013 sebesar Rp 25 miliar.
Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Yogyakarta juga diminta menyumbang permodalan masing-masing Rp 5 miliar sehingga total dapat mencapai angka Rp 50 miliar. Agus mengatakan, adaya lembaga penjamin ini setidaknya bisa menjadi satu upaya penguatan perekonomian daerah yang selama ini ikut disokong sekitar 400 ribu usaha mikro-kecil-menengah.
PRIBADI WICAKSONO