TEMPO.CO, Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi mengeluarkan peraturan melarang duduk ngangkang bagi perempuan yang berboncengan di atas sepeda motor. Pelaksanaan itu untuk diklaim sebagai visi-misi Wali Kota Lhokseumawe dalam menegakkan syariah Islam kafah di kota itu.
"Kalau bicara kafah, itu kan harus dalam semua dimensi kehidupan, baik adat, ibadahnya, maupun muamalahnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013.
Dia juga menambahkan, pelaksanaan itu adalah bagian dari perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dan Qanun (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Syariah Islam di Aceh.
"Rujukan hukum jelas, tidak ada kendala di Aceh. Syariah Islam di Aceh bersamaan dengan adat istiadat Aceh," katanya. Dasni lalu menunjuk beberapa kebiasaan, seperti menutup toko menjelang Jumat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Nomor 14 Tahun 2003.
Alasan pelarangan ini, kata Dasni, sederhana. Selama ini, seorang perempuan yang duduk ngangkang di atas sepeda motor cenderung memperlihatkan bentuk tubuh bagian belakangnya kepada umum. Apalagi, kata dia, jika perempuan itu mengenakan celana ketat.
"Pengendara di belakang perempuan itu jadi ikut berdosa karena dia membayangkan lekuk tubuh perempuan di depannya," kata Dasni lagi. DPR sudah menyesalkan adanya peraturan itu.
IMRAN MA