TEMPO.CO, Madiun - Transaksi narkoba jenis sabu seberat 16,18 gram yang dilakukan narapidana, J, dan pembesuknya, TA, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun digagalkan petugas LP, Kamis sore, 3 Januari 2013. Petugas mencurigai TA saat akan meninggalkan LP.
“Setelah digeledah ditemukan barang diduga sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok di saku celananya,” kata Pelaksana Harian Kepala LP Kelas I Madiun, Imam Sarwoto.
Sejumlah aparat Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota yang mendapat laporan dari petugas LP langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan TA, pembesuk asalKediri. TA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari J, narapidana kasus narkoba titipan LP Kediri yang sedang menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain J, TA juga mencokot narapidana lainnya, yakni A. “Kami akan mendalami bagaimana barang itu bisa ada di dalam LP dan akan diedarkan ke luar,” ujar Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, Ajun Komisaris Pujiono.
Ketiga orang itu akan menjalani tes urine. Adapun sabu yang menjadi barang bukti dibawa ke Puslabfor Cabang Surabaya di Polda Jawa Timur.
Selain sabu, dari tangan TA, polisi mengamankan uang tunai Rp 734 ribu. Sedangkan dari J senilai Rp 1 juta. Sebanyak Rp 500 ribu di antaranya, menurut pengakuan J berasal dari A. Namun A membantah uang itu untuk transaksi sabu, tapi dipinjamkan kepada J untuk membayar uang pengganti dari denda hukuman yang harus dibayar J.
Sebelumnya, yakni 20 Desember 2012 lalu, polisi menemukan sabu di blok B-1 seberat 0,08 gram milik narapidana berinisial GS, 37 tahun.
Adapun selama 2012 disita berbagai jenis narkoba dari para pembesuk. Di antaranya ribuan butir pil koplo, puluhan gram sabu, dan ganja. Modus penyelundupan bermacam-macam. Ada yang disembunyikan di balik bra pembesuk wanita, diselipkan di alas sandal, dimasukkan dalam makanan, hingga dilempar dari balik pagar LP.
ISHOMUDDIN