TEMPO.CO, Indramayu - Sebanyak 9 anggota satuan pengamanan (Satpam) Mahad Al Zaytun Indramayu ditetapkan sebagai tersangka. Diduga mereka menganiaya dan menyekap karyawan karyawan Al Zaytun yang mencoba berunjukrasa menuntut kenaikan gaji ketika Menteri Agama Suryadharma Ali mengunjungi pesantren modern itu.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial Is,50, Ed,39, Tn,37, Dm,35, Dt,44, Kw,40, Jn,51, Mj,35, dan Sw,38. Mereka sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap kesembilan satpam tersebut. "Mereka akan kembali dipanggil dengan status tersangka pada Jumat mendatang," kata Pangarso.
Saat ini, polisi masih menggali detail keterlibatan dan peran masing-masing satpam. "Termasuk apakah perbuatan mereka merupakan kehendak sendiri atau ada aktor di belakangnya. Semuanya masih kita periksa lebih lanjut," kata Pangarso.
Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan Mahad Al Zaytun melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan satpam terhadap 5 karyawan. Kelima karyawan tersebut berencana akan mengedarkan selebaran dan pamflet berisi tuntutan kenaikan gaji saat kedatangan Menteri Agama pertengahan Desember 2012 silam.
Seorang karyawan Al Zaytun, Sanusi,39, disekap dan dianiaya saat hendak menyebarkan selebaran berisi tuntutan kenaikan kesejahteraan karyawan. Ia bahkan sempat diborgol dan diinterogasi.
IVANSYAH