TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, hari ini, Kamis, 3 Januari 2013, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angie dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan.
Penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah, mengatakan dalam pleidoi yang panjangnya sekitar 30 halaman tersebut, Angie akan curhat soal dunia politik yang pernah dirasakannya. Di dunia itulah dia terjerat kasus korupsi. "Dia ingin sampaikan pahitnya dunia politik," kata Nasrullah sebelum sidang dimulai.
Selain pleidoi pribadi, tim Nasrullah juga telah menyiapkan nota pembelaan dari penasihat hukum. Pleidoi setebal 650 halaman tersebut menyoroti pasal-pasal yang didakwakan kepada Angie.
Nasrullah mengatakan, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Angie semestinya tak digunakan. Soalnya, dalam pasal tersebut ancaman hukumannya 20 tahun, padahal frasa yang digunakan "patut diduga". "Bisa diartikan tidak disengaja," ujar dia.
Dia membandingkan dengan Pasal 5 dalam undang-undang yang sama. Menurut dia, dalam pasal tersebut, hukuman maksimal hanya 5 tahun penjara, padahal perbuatan korupsi yang dilakukan memiliki unsur yang sama. Karena itu, Nasrullah menilai pasal yang didakwakan terhadap kliennya cacat hukum.
"Pasal 12 huruf a tidak boleh digunakan, itu keliru ketika pembentukan undang-undang," ucapnya.
Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara. Ia juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta dimintai uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara. (baca: Tabungan Angelina Rp 35 Miliar Bikin Jaksa Curiga)
Sebelumnya, Angelina alias Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games. Jaksa menilai segala unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan.
NUR ALFIYAH