Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angelina: Mindo Rosalina Itu Justice Calculator  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Mindo Rosalina Manullang memeluk Angelina Sondakh usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/10). TEMPO/Seto Wardhana
Mindo Rosalina Manullang memeluk Angelina Sondakh usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/10). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan sejumlah universitas, Angelina Pingkan Sondakh, menyudutkan dua saksi yang memberatkan dalam sidangnya. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Angie menyebut Rosa, sapaan Mindo Rosalina Manulang, tak layak menyandang predikat sebagai justice collaborator melainkan justice calculator.

"Saya menolak keras untuk masuk dalam skenario jahat yang ingin memeras orang dan membuat hidup orang lain menderita," kata Angie dalam sidang pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 3 Januari 2012. "Saya titipkan pada penegak hukum agar justice collaborator tidak akhirnya berubah menjadi apa yang saya sebut sebagai justice calculator,"

Hari ini Angie menjalani sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 miliar oleh jaksa penuntut umum. Anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga ini juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar yang diterimanya dari Permai Grup untuk memuluskan anggaran proyek ini di Senayan.

Angie membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus ini adalah bagian dari skenario besar yang digulirkan Nazaruddin dan Rosa. Menurut dia, Rosa menggunakan kasus ini untuk memeras sejumlah orang yang namanya terlibat dalam kasus ini. Angie mengaku sempat diminta Rosa untuk meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada sejumlah orang itu.

"Rosa pernah bujuk saya untuk meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada orang-orang yang dia sebut kepada saya. Dan yang membuat saya terkejut, nama-nama yang dia sebutkan pada saya tidak pernah dia ungkapkan dalam persidangan," kata Angie.

Padahal, menurut Angie, sejumlah nama tersebut disebutkan Rosa dalam Berita Acara Pemeriksaan ketika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, Angie menduga Rosa telah menerima uang tersebut.

"Pengalaman saya melihat, seorang justice collaborator akhirnya menggunakan nasibnya untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditambah saya lihat fakta persidangan bahwa ada nama-nama yang disebut di dalam BAP, tapi di sidang tidak disebutkan," kata Angie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan permintaan Rosa itu disampaikan pada saat dirinya mengunjungi Rosa di Rutan Pondok Bambu. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, Rosa juga memintanya untuk menyebutkan sebuah nama untuk membebaskan dirinya dari kasus ini.

Putri Indonesia 2001 itu mengaku menolak tawaran Rosa meskipun sempat terlintas dalam pikirannya untuk melakukan hal itu. "Saya tolak karena tidak ingin fitnah orang. Tapi pernah terlintas di pikiran saya, kalau saya ikuti skenario itu, maka saya mungkin tidak duduk di kursi ini dan dituntut seberat ini," ujar Angie.

Angie juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 32 miliar dari Permai Grup. Bahkan, dia menuding Rosa dan sejumlah staf Permai Grup lainnya yang menggelapkan uang itu. "Uang-uang itu hanya berputar di internal Permai Grup dengan mengkambinghitamkan saya," kata Angie.

FEBRIYAN

Berita terpopuler lainnya:
Ini Perjalanan Sopir BMW Maut Sebelum Kecelakaan

Pengemudi BMW Maut Diduga Kehilangan Kesadaran

Anak Hatta Sering Curhat dengan Guru Labschool

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dirinya positif terjangkit virus Corona. Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya pada 23 Maret. Yana menjadi pejabat kedua di Jawa Barat yang positif COVID-19. instagram.com/kangyanamulyana
10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

Anas Urbaningrum memasuki sebuah mobil saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari rumah tahanan gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2015. Mahkamah Agung menolak kasasinya dengan memperberat hukuman Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.