TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan sejumlah universitas, Angelina Pingkan Sondakh, menyudutkan dua saksi yang memberatkan dalam sidangnya. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Angie menyebut Rosa, sapaan Mindo Rosalina Manulang, tak layak menyandang predikat sebagai justice collaborator melainkan justice calculator.
"Saya menolak keras untuk masuk dalam skenario jahat yang ingin memeras orang dan membuat hidup orang lain menderita," kata Angie dalam sidang pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 3 Januari 2012. "Saya titipkan pada penegak hukum agar justice collaborator tidak akhirnya berubah menjadi apa yang saya sebut sebagai justice calculator,"
Hari ini Angie menjalani sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 miliar oleh jaksa penuntut umum. Anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga ini juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar yang diterimanya dari Permai Grup untuk memuluskan anggaran proyek ini di Senayan.
Angie membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus ini adalah bagian dari skenario besar yang digulirkan Nazaruddin dan Rosa. Menurut dia, Rosa menggunakan kasus ini untuk memeras sejumlah orang yang namanya terlibat dalam kasus ini. Angie mengaku sempat diminta Rosa untuk meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada sejumlah orang itu.
"Rosa pernah bujuk saya untuk meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada orang-orang yang dia sebut kepada saya. Dan yang membuat saya terkejut, nama-nama yang dia sebutkan pada saya tidak pernah dia ungkapkan dalam persidangan," kata Angie.
Padahal, menurut Angie, sejumlah nama tersebut disebutkan Rosa dalam Berita Acara Pemeriksaan ketika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, Angie menduga Rosa telah menerima uang tersebut.
"Pengalaman saya melihat, seorang justice collaborator akhirnya menggunakan nasibnya untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditambah saya lihat fakta persidangan bahwa ada nama-nama yang disebut di dalam BAP, tapi di sidang tidak disebutkan," kata Angie.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan permintaan Rosa itu disampaikan pada saat dirinya mengunjungi Rosa di Rutan Pondok Bambu. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, Rosa juga memintanya untuk menyebutkan sebuah nama untuk membebaskan dirinya dari kasus ini.
Putri Indonesia 2001 itu mengaku menolak tawaran Rosa meskipun sempat terlintas dalam pikirannya untuk melakukan hal itu. "Saya tolak karena tidak ingin fitnah orang. Tapi pernah terlintas di pikiran saya, kalau saya ikuti skenario itu, maka saya mungkin tidak duduk di kursi ini dan dituntut seberat ini," ujar Angie.
Angie juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 32 miliar dari Permai Grup. Bahkan, dia menuding Rosa dan sejumlah staf Permai Grup lainnya yang menggelapkan uang itu. "Uang-uang itu hanya berputar di internal Permai Grup dengan mengkambinghitamkan saya," kata Angie.
FEBRIYAN
Berita terpopuler lainnya:
Ini Perjalanan Sopir BMW Maut Sebelum Kecelakaan
Pengemudi BMW Maut Diduga Kehilangan Kesadaran
Anak Hatta Sering Curhat dengan Guru Labschool