TEMPO.CO, Jakarta - Pesepak bola Diego Robbie Michiels didakwa terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mef Paripurna. Pemain berusia 22 tahun itu dinilai terlibat dalam keributan di gedung parkir Senayan City, Jakarta Pusat.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan kekerasan dan mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum Yussie Cahaya dalam dakwaannya kepada Diego, Kamis, 3 Januari 2013.
Menurut Yussie, Diego bersama teman-temannya dianggap menendang dada Mef Paripurna yang ketika itu sudah terjatuh akibat dipukul teman Diego. Dia mengatakan Diego menendang ke arah dada Mef sebanyak dua kali. "Akibatnya saksi Mef Paripurna mengalami luka berat," ujar dia.
Berdasarkan visum yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, kata Yussie, Mef yang menjadi korban penganiayaan mengalami patah tulang pembentuk rongga mata kiri, luka terbuka pada kelopak mata kanan atas, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Akibatnya, Mef mengalami cedera berat dan berhalangan menjalani rutinitasnya sehari-hari. "Penganiayaan baru berhenti setelah dipisahkan oleh petugas keamanan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Diego dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pemain kelahiran Toronto, Kanada itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Perbuatannya diancam pidana di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Dalam sidang itu, Diego didakwa bersamaan dengan Satria Tuhu Lele yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, Martinus Lambert Waas, Matheos Pieter Lilipory, dan Barney Patalala, akan menjalani sidang pertamanya pada Selasa pekan depan, 8 Januari 2013.
Adapun pengacara Diego, Elsa Syarief, menilai dakwaan jaksa membingungkan. Soalnya, jaksa menggunakan Pasal 170 KUHP soal Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Itu kan dua pasal yang berbeda, tapi digunakan untuk peristiwa hukum yang sama," ujarnya.
Elsa juga mengatakan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari jaksa tersebut. Dia pun membantah jika korban jadi tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari. "Yang kami ketahui faktanya tidak seperti itu, makanya akan kami masukkan ke dalam eksepsi nanti," ujarnya.
DIMAS SIREGAR