Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diego Michiels Didakwa Terlibat Penganiayaan

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan Diego Michiels menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1). ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus penganiayaan Diego Michiels menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1). ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pesepak bola Diego Robbie Michiels didakwa terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mef Paripurna. Pemain berusia 22 tahun itu dinilai terlibat dalam keributan di gedung parkir Senayan City, Jakarta Pusat.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan kekerasan dan mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum Yussie Cahaya dalam dakwaannya kepada Diego, Kamis, 3 Januari 2013.

Menurut Yussie, Diego bersama teman-temannya dianggap menendang dada Mef Paripurna yang ketika itu sudah terjatuh akibat dipukul teman Diego. Dia mengatakan Diego menendang ke arah dada Mef sebanyak dua kali. "Akibatnya saksi Mef Paripurna mengalami luka berat," ujar dia.

Berdasarkan visum yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, kata Yussie, Mef yang menjadi korban penganiayaan mengalami patah tulang pembentuk rongga mata kiri, luka terbuka pada kelopak mata kanan atas, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Akibatnya, Mef mengalami cedera berat dan berhalangan menjalani rutinitasnya sehari-hari. "Penganiayaan baru berhenti setelah dipisahkan oleh petugas keamanan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Diego dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pemain kelahiran Toronto, Kanada itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Perbuatannya diancam pidana di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang itu, Diego didakwa bersamaan dengan Satria Tuhu Lele yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, Martinus Lambert Waas, Matheos Pieter Lilipory, dan Barney Patalala, akan menjalani sidang pertamanya pada Selasa pekan depan, 8 Januari 2013.

Adapun pengacara Diego, Elsa Syarief, menilai dakwaan jaksa membingungkan. Soalnya, jaksa menggunakan Pasal 170 KUHP soal Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Itu kan dua pasal yang berbeda, tapi digunakan untuk peristiwa hukum yang sama," ujarnya.

Elsa juga mengatakan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari jaksa tersebut. Dia pun membantah jika korban jadi tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari. "Yang kami ketahui faktanya tidak seperti itu, makanya akan kami masukkan ke dalam eksepsi nanti," ujarnya.

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Tentara Uni Nasional Karen (KNU) berjaga-jaga saat peringatan 70 tahun Hari Revolusi Nasional Karen di Kaw Thoo Lei, negara bagian Kayin, Myanmar, 31 Januari 2019. Warga memperingati 70 tahun merdekanya konflik Karen. REUTERS/Ann Wang
Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali


Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan


Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polri
Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan


Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Ilustrasi bangku sekolah. Sumber: Pixabay/asiaone.com
Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.


DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ismail saat rapat program prioritas PT Pembangunan Jaya Ancol 2023 di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.


Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

7 Juli 2023

Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

Blok G Pasar Tanah Abang diduga menjadi sarang preman dan tempat menggunakan narkoba. Begini cara Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan kabar tersebut.


Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

2 Juli 2023

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

Ranjau paku marak ditemukan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta seperti Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.