TEMPO.CO, Lhokseumawe - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Aceh memprotes peraturan Wali Kota Lhokseumawe tetang larangan perempuan untuk duduk mengangkang di sepeda motor.
"Saya agak bingung melihat peraturan ini. Apakah ini untuk melindungi atau untuk apa?" ujar Sekretaris Eksekutif LBH Apik Aceh, Roslina, Kamis, 3 Januari 2013.
Roslina menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Lhokseumawe mengkaji manfaat dan mudarat dari sebuah aturan sebelum diputuskan. "Di negara lain, justru duduk mengangkang itu harus, demi keselamatan penumpang," katanya.
Dia juga menuding peraturan ini diskriminatif terhadap orang miskin, yang hanya bisa memiliki sepeda motor. "Bagaimana dengan pengendara mobil? Mengapa mereka bisa satu mobil dengan yang bukan muhrimnya? Ini bikin bingung saja," katanya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi imbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang.
“Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariat, jadi nomor berapa imbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013.
IMRAN MA