TEMPO.CO, Bima - Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Syarif Adnan, dilaporkan ke Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Syarif dilaporkan oleh Kaharudin, 54 tahun, pengusaha kontraktor yang juga pengurus Kadin Kabupaten Bima, karena telah menipu dirinya.
Menurut Kaharudin, kasus ini berawal pada Mei 2011. Saat itu, Syarif mengatakan, atas perintah Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima, Nurdin, ia meminjam uang Rp 15 juta. Syarif menjanjikan pengembalian uang dalam bentuk paket proyek.
“Sudah dua tahun sejak uang dipinjam, janji proyek kepada saya tidak pernah ada,” kata Kaharudin, Jumat, 4 Januari 2012. Berkali-kali Kaharudin mendatangi rumah Syarif untuk menagih janji. Namun, tidak pernah ditepati, termasuk surat pernyataan pengembalian utang yang ditandatanganinya. Merasa terus dibohongi, Kaharudin memutuskan untuk melaporkan Syarif ke polisi.
Kepada sejumlah wartawan, Syarif membenarkan adanya utang piutang dengan Kaharudin. Namun, Syarif mengatakan kewajibannya bukan Rp 15 juta, melainkan hanya Rp 7,5 juta. Itu pun sudah dibayar dengan cara mencicil.
“Kalau saya dituduh menipu, tidak mungkin saya mengembalikan uang meskipun mencicil. Sisa utang saya tinggal sedikit,” ujar Syarif.
Atas laporan Kaharudin, Syarif mengaku nama baikya tercemar. Syarif mengatakan tidak pernah memiliki niat menipu orang karena penghasilannya sebagai seorang notaris sudah cukup. Kasat Reskrim Polresta Bima, Iptu Welman Fredy, mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan Kaharudin.
AKHYAR M NUR