TEMPO.CO, Kupang- Mantan kepala Badan Kepegawaian Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jeremyas Therik, menyerahkan diri pada penegak hukum, Jumat 4 Januari 2013. Dia adalah terpidana korupsi dana perjalanan dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang tahun 2008.
"Terpidana menyerahkan diri, karena takut, setelah setahun jadi buronan kejaksaan," kata Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan. Ini bukan kali pertama hal seperti ini terjadi.
Terpidana sendiri yang mendatangi kantor kejaksaan negeri Kupang untuk menyerahkan diri. Dari Kejaksaan, ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang untuk menjalani masa tahanan.
Jeremyas merupakan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 528,3 juta. Ia sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman penjara 4 tahun. Dia menjadi pejabat pemerintah kesekian yang jadi tersangka korupsi di NTT. Lalu terpidana banding ke Pengadilan Tinggi, namun pengadilan memperkuat putusan PN.
Terpidana pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA menghukum terpidana satu tahun penjara dengan uang pengganti Rp 219 juta dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara. Terpidana masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Namun, PK yang diajukan tidak menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA yang turun setahun yang lalu. "Setelah ada putusan MA itu, terpidana jadi buron, dan baru serahkan diri hari ini," kata Yupiter.
YOHANES SEO