TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, mengatakan, hari ini berkas kasus korupsi Al Quran dan laboratorium komputer akan dinaikan ke tahap penuntutan. Menurut Priharsa, dalam waktu dua pekan kemungkinan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini rencananya akan P21 dan dilimpahkan ke penuntutan. Nantinya penuntut punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan tuntutannya," ujarnya, di gedung KPK, Jumat, 4 Januari 2012.
Kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer menjerat dua politikus Golkar. Mereka adalah anggota Komisi Agama dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp 10 miliar dalam proyek ini.
Zulkarnaen juga diduga mengarahkan pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek ini. Sementara Dendy diduga ikut membantu ayahnya dalam pengurusan anggaran dan memenangkan perusahaan itu. KPK menjerat keduanya dengan pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tadi, bapak-anak ini sudah datang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dendy yang tiba bersama dengan pengacaranya, Erman Umar, memohon agar penuntut umum tak menahannya. Dendy yang pada Agustus 2012 mengalami kecelakaan, menurut Erman, masih membutuhkan proses pemulihan. "Karena kondisi Dendi masih belum pulih, kami menyiapkan surat kepada penuntut umum untuk diberi kesempatan untuk berobat. Kalau dilakukan di tahanan, kami berharap tahanan rumah supaya lebih leluasa berobat," ujarnya.
Sementara Zulkarnaen Djabar yang tiba dari Rutan KPK di Pomdam Jaya hanya mengatakan bahwa dirinya akan menandatangani pelimpahan berkas. "Hari ini rencananya tanda tangan berkas untuk dilimpahkan ke penuntutan saja," ujarnya.
FEBRIYAN
Terpopuler