TEMPO.CO, Jakarta - Empat tahun berlalu, dan proses ekstradisi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki masih berjalan alot. Padahal, dia sudah ditangkap sejak akhir 2008 silam. Hingga kini belum ada perkembangan dari persidangan ekstradisi di Pengadilan Federal Australia.
"Kami belum mendapat informasi dari pemerintah Australia terkait putusan pengadilan Adrian Kiki," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat 4 Januari 2013.
Darmono mengatakan, persidangan ekstradisi Adrian Kiki masih berjalan, tepatnya masuk tahap banding dari pemerintah Australia. Sebelumnya, pengadilan federal Australia mengabulkan keberatan Adrian Kiki tentang ekstradisi dari pemerintah Australia.
Darmono menyatakan persidangan ini butuh banyak waktu. Dalam sistem persidangan federal Australia, baik pihak pemerintah Australia maupun Adrian Kiki masih punya hak untuk melakukan pembelaan satu kali lagi.
Meski begitu, kejaksaan tetap menaruh kepercayaan kepada Australia untuk membantu memulangkan Adrian Kiki. Kejaksaan pun tetap menjalin informasi dengan Australia untuk saling koordinasi menghadapi persidangan.
Adrian, Direktur Bank Surya ini, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno.
INDRA WIJAYA