Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Kecam Larangan Mengangkang  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Kaum perempuan di Banda Aceh berboncengan menggunakan sepeda motor. REUTERS/Junaidi Hanafiah
Kaum perempuan di Banda Aceh berboncengan menggunakan sepeda motor. REUTERS/Junaidi Hanafiah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengecam rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Komisioner Komnas Perempuan Neng Dana Affiah menilai rencana tersebut tidak produktif dan tak ada faedahnya bagi perempuan.

Menurut Dara, peraturan tersebut nantinya malah bakal merugikan perempuan. "Peraturan harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Jika peraturan tersebut tidak memiliki manfaat apa pun, ia hanya akan menghabiskan dana daerah dan menguntungkan si pembuat aturan," kata Dara saat dihubungi, Jumat, 4 Januari 2013

Dasar dibuatnya larangan mengangkang bagi perempuan juga dianggap tidak jelas tolok ukurnya. "Jika alasannya karena tidak sesuai dengan syariat Islam, apa tolok ukur ketidakseriusannya? Argumentasi akademis ini harus melalui pengujian publik," ujarnya.

Dara menilai pemerintah lebih baik membuat kebijakan yang bermanfaat. Contohnya, mendirikan lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang terintegrasi dengan puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan akan memiliki akses terhadap pemulihan kondisi psikologis.

Alih-alih membuat peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan, pemerintah disarankan Komnas memperbaiki kualitas pendidikan perempuan, baik dengan memberantas buta huruf, memperbanyak lapangan kerja, maupun memberdayakan perempuan di ranah publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi mengatakan, peraturan daerah masih bisa diklarifikasi oleh pusat. Reydonnyzar menilai terlalu dini jika perda tersebut dianggap bias jender dan diskriminatif.

Dinas Syariat Islam Pemkot Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan baru yang berisi imbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat membonceng. Rencananya, pekan depan, pengumuman soal imbauan tersebut mulai diedarkan di ruang publik, yaitu berupa spanduk dan baliho.

ISMA SAVITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Lampu Jalan Berbasis Surya Kini Terangi Kota Lhokseumawe

9 Desember 2023

Lampu Jalan Berbasis Surya Kini Terangi Kota Lhokseumawe

Pemerintah terus melakukan pembangunan lampu penerangan jalan berbasis surya guna mendorong peningkatan pemanfaatan energi bersih di seluruh wilayah Indonesia.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Perempuan Asal Aceh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jakarta, Kenal Pelaku sejak 10 Tahun Lalu

10 Mei 2023

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Perempuan Asal Aceh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jakarta, Kenal Pelaku sejak 10 Tahun Lalu

Perempuan asal Kota Lhokseumawe, Aceh diduga mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak dua kali.


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.