TEMPO.CO , Bekasi - Sebanyak lima pegawai negeri sipil di wilayah kerja Pemerintah Kota Bekasi dipecat sepanjang 2012. "Mereka dipecat karena terlibat dalam sejumlah pelanggaran kode etik," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, Rabu 3 Januari 2012.
Menurut dia, keterlibatan mereka dalam pelanggaran kode etik seperti penyalahgunaan narkoba, penipuan penerimaan calon PNS, serta mangkir kerja. Rudi menyebutkan sejumlah pegawai yang diputus hubungan kerja itu berstatus staf di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Adapun tiga pegawai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dipecat akibat mangkir saat jam masuk kerja. Sementar satu pegawai Dinas Tenaga Kerja terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, satu pegawai lainnya dari Badan Kepegawaian Daerah yang terbukti melakukan tindak penipuan dalam proses penerimaan calon PNS. "Kami menyelidiki pegawai tersebut, dan terbukti melakukan penipuan," ujar Rudi.
Rudi menambahkan, pihaknya juga menegur sebanyak 90 PNS dan 50 Tenaga Kerja Kontrak yang juga terlibat mangkir kerja sepanjang 2012. Namun, teguran masih berupa lisan dan tertulis, pernyataan tidak puas dari pimpinan, hingga penundaan gaji berkala. "Masih bersifat teguran pelanggaran ringan," katanya.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita terpopuler lainnya:
RS Pertamina: Rasyid Alami Gangguan Jiwa
Ini Urutan Kejadian Ketika BMW Maut Menabrak Luxio
Anak Hatta Sering Curhat dengan Guru Labschool