TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mengurangi batas kepemilikan saham dari investor asing di industri keuangan seiring makin kuatnya kemampuan investor domestik belakangan ini.
“Sejalan dengan kemampuan yang terus meningkat, mestinya kami memiliki kemampuan menyesuaikan di angka 99 persen,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada Tempo di kantornya, Rabu malam, 2 Januari 2013.
Pernyataan Muliaman merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Beleid itu salah satunya mengatur investor, termasuk asing yang bisa membeli saham bank umum hingga 99 persen.
Besarnya potensi investor lokal, menurut Muliaman, terlihat dari pesatnya pertumbuhan pendapatan per kapita penduduk. Naiknya pendapatan membuka peluang meningkatnya permintaan di sektor keuangan. Muliaman menilai lebih baik investor lokal yang memanfaatkan potensi industri keuangan ketimbang diincar terus-menerus oleh investor asing. “Kalau tidak direspons orang lokal, diisi orang luar (asing)," ujarnya.
Tumbuhnya permintaan di sektor keuangan juga bisa terlihat dari makin beragamnya kebutuhan masyarakat. “Orang yang belum punya motor, sekarang punya motor. Yang tadinya tak perlu asuransi, sekarang perlu asuransi motor, dan seterusnya,” kata Muliaman.
Hal ini serupa dengan perkembangan di bursa saham saat ini. Sebanyak 400 emiten yang baru melantai di lantai bursa sangat minim karena sebetulnya punya potensi yang sangat besar. Tapi, kapitalisasi di pasar modal, jumlah investor, dan perusahaan asuransi yang masuk bursa masih sangat kecil.
Namun, sayangnya, Muliaman masih enggan menyebutkan berapa porsi kepemilikan saham asing yang ideal di perbankan itu. “Ya nanti perlu diteliti,” ujarnya.
MARTHA THERTINA | ANGGA SUKMA WIJAYA | RR ARIYANI
Terpopuler:
Dahlan Iskan Dituding Curi Desain Ferrari Listrik
Rokok Sumbang Kenaikan Garis Kemiskinan
Putusan MA Soal AirAsia Dinilai Pelajaran Penting
Harga Emas Naik di 2013
AirAsia Harus Bayar Penumpang Rp 50 Juta