TEMPO.CO, Jakarta--Mahkamah Agung memutuskan PT Indonesia AirAsia harus membayar ganti rugi kepada penumpangnya senilai Rp 50 juta. Kewajiban ini dikeluarkan berdasarkan gugatan Boedi kepada maskapai Air Asia yang membatalkan penerbangan sehari sebelum jadwal yang telah ditetapkan.
"Saat ini masih dalam pembahasan dengan tim kuasa hukum," kata Manager Corporate Communication Indonesia AirAsia, Audrey Progastama Petriny, kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.
Mahkamah memerintahkan AirAsia membayar ganti rugi kepada Boedi Wibowo. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Abdurrahman, Sofyan Sitompul, serta Habiburrahman. Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah lantaran maskapai membatalkan jadwal penerbangan Boedi.
Mahkamah Agung pun menolak kasasi AirAsia. Kasus muncul ketika Boedi membeli tiket penerbangan pergi-pulang untuk rute Jakarta-Yogyakarta pada Desember 2008. Tetapi sehari sebelum penerbangan, maskapai membatalkannya.
MARIA YUNIAR