Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Segera Tunjuk Produsen Vaksin Flu Itik

image-gnews
Aktivitas penelitian di Laboratorium Avian Influenza research Centre, BSL-3, Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
Aktivitas penelitian di Laboratorium Avian Influenza research Centre, BSL-3, Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan sudah menemukan vaksin virus flu burung yang menyerang itik. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pusat masyarakat pemberdayaan masyarakat veteriner di Surabaya sudah berhasil mengembangkan vaksin untuk virus avian influenza (AI) berkode clade 2.3.2 atau jenis virus lebih ganas dari AI yang selama ini ditemukan di Indonesia.

"Kami sudah menemukan formula untuk vaksin yang ampuh melawan clade 2.3.2. Tinggal segera diperbanyak dan diberikan kepada peternak itik," kata Rusman saat ditemui dalam penandatanganan nota kesepahaman perlindungan konsumen bersama Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 4 Januari 2012.

Ia menjelaskan, formula vaksin flu burung pada itik sudah ditemukan namun Kementerian Pertanian hanya mampu memproduksi sebagian kecil dari kebutuhannya. Diperkirakan dibutuhkan sekitar lima juta kapsul vaksin flu itik, tapi kementerian hanya mampu memproduksi satu juta kapsul vaksin dalam waktu satu bulan."Ini kan harus dibagikan cepat agar penyebaran virusnya tidak semakin meluas," ujar Rusman.

Karena itulah, Kementerian Pertanian akan segera bekerja sama dengan perusahaan swasta pembuat vaksin untuk memperbanyak vaksin atau memproduksinya secara massal.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Akhmad Djuanidi menambahkan, kebutuhan vaksin dibutuhkan dalam jumlah besar, karena itulah pihaknya akan bermitra dengan perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN."Kami undang sekitar lima sampai enam perusahaan swasta juga BUMN. Jadi kami akan berikan formulanya lalu mereka tinggal memperbanyak. Penemuan vaksin ini merupakan prestasi besar," ujarnya dalam kesempatan sama.

Meskipun virus flu itik clade baru ini tergolong ganas, Djunaidi memastikan virus itu tidak sampai menular ke manusia. Itik tetap aman dikonsumsi karena sifat virus ini dianggap rapuh. "Daging itik dicuci pakai sabun virusnya langsung hilang, direbus normal juga langsung mati. Jadi tidak ada masalah dengan manusia," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rusman Heriawan kembali menjelaskan, nantinya vaksin flu itik ini akan dibagikan secara gratis kepada para peternak itik. Selain membagikan vaksin, pemerintah juga akan menyiapkan dana ganti rugi kepada peternak yang unggasnya terkena virus dan kepada peternak yang terkena program depopulasi untuk mencegah penyebaran virus.

"Kami akan sediakan dana darurat yang sekarang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Peternak akan diberikan kompensasi karena itik yang terkontaminasi harus dibakar," kata Rusman. Namun Rusman belum mengetahui berapa anggaran yang disiapkan untuk membayar kompensasi pada peternak.

Seperti diberitakan, virus avian influenza atau flu burung yang selama ini endemis di Indonesia sejak 2003 berkode Clade 2.1 sub Clade 2.1.3 yang hanya patogen pada unggas golongan ayam. Namun, kini virus AI yang menyerang itik berbeda dengan jenis sebelumnya karena memiliki Clade 2.3.2 yang lebih patogen menyebabkan tingkat kesakitan dan kematian cukup tinggi pada itik.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

14 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

20 hari lalu

Burung kakatua putih. ANTARA
Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

Demam kakatua dengan mudah menyebar di antara unggas dan juga menular ke manusia. Siapa saja yang berisiko tertular dan apa gejalanya?


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

26 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.