TEMPO.CO, Bekasi-Dua pasangan calon Wali Kota Bekasi yang tak terpilih meminta Komisi Pemilihan Umum setempat melakukan pemungutan suara ulang. Permintaan itu merupakan satu diantara isi gugatan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun para pasangan yang mengajukan gugatan ke MK, antara lain pasangan Sumiyati-Anim dengan register perkara Nomor 740/PAN.MK/I/2013, serta pasangan Dadang-Lucky dengan register perkara Nomor 741/PAN.MK/I/2013. Kedua pengajuan gugatan itu sudah diterima MK tertanggal Jumat 4 Januari 2013.
Koordinator tim kuasa hukum pasangan calon wali kota tak terpilih, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, pemungutan suara ulang adalah poin terpenting. Isi permohonan lainnya dalam gugatan di antaranya, membatalkan rekapitulasi perhitungan suara dan mendiskualifikasi penetapan pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu sebagai wali kota terpilih. “Isi permohonan sesuai dengan temuan serta barang bukti terhadap pihak termohon yang diduga tidak menyelenggarakan Pilkada secara netral.”
Juru Bicara pasangan Sumyati-Anim, Hiu Hindiana menambahkan, satu temuan lainnya yang masuk ke dalam poin gugatan yakni dugaan pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu yang menggelar kampanye masif di salah satu kawasan di kecamatan Kota Bekasi. "Pasangan nomor urut 4 itu menjadi pihak terkait dalam pengajuan gugatan," ujarnya.
Mengomentari gugatan tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan menyatakan KPU hanya bersifat menunggu. "Kami ikut prosedur saja," katanya.
Selain digugat di MK, KPU Kota Bekasi juga sedang menunggu salinan gugatan yang diajukan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan di sini terkait kelalaian KPU atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Rahmat Effendi. Calon inkumben itu dituding tak melampirkan identitas sejumlah istrinya dalam persyaratan Pilkada, pada 10 Oktober lalu.
MUHAMMAD GHUFRON