TEMPO.CO, Jakarta - Mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memakai pelat nomor yang terkesan biasa mengundang pertanyaan dari para pewarta. Kedua pemimpin yang mengusung slogan Jakarta Baru pada pilkada lalu itu, tidak menggunakan pelat B 1 DKI atau B 2 DKI, melainkan B 1961 RFR untuk Joko Widodo dan B 1966 RFR untuk Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Jika ditilik lebih jauh, angka yang digunakan saat ini adalah angka tahun kelahiran keduanya.
Saat dikonfirmasi, Basuki memberikan penjelasan. Menurut Basuki, seharusnya pelat nomor yang hanya 1 angka itu milik pemerintah provinsi. "Tapi ternyata di DKI, nomor satu angka itu laku sama pengusaha-pengusaha. Pengusaha, kan, suka sama nomor yang begitu," ujar Basuki, yang sering dipanggil Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Januari 2013.
Ahok mengatakan, akhirnya ia dikirimi surat oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo bahwa pelat nomor B 1 DKI adalah milik Gubernur DKI. "Sebetulnya di surat Mendagri sudah disebutkan Wagub seharusnya B 2 DKI. Eh, tahunya sudah jadi punya orang lain juga," kata dia.
Menurut Basuki, mungkin Kapolda Metro Jaya melihat tahun lahir Jokowi dan dirinya, kemudian memberikan angka tersebut sebagai pelat nomor mobil dinas. "Harusnya, sih, kami enggak perlu minta nomor cantik karena memang itu milik pemda," ujarnya.
TRI ARTINING PUTRI