TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan pelat nomor kendaraan B-2-DKI tidak diberikan kepada siapa pun kecuali Wakil Gubernur DKI. "Pelat nomor B-2-DKI masih ada, tidak diberikan ke pengusaha. Yang dikatakan Wagub DKI tidak sepenuhnya benar," ujar dia, Jumat 4 Januari 2013.
Wahyono memastikan pelat itu tidak akan diberikan kepada siapa pun kecuali Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama. Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di dalam peraturan tersebut ada ketentuan pemberian nomor pelat yang sudah baku. "Sesuai dengan aturan, pelat nomor B 1 sampai B 99 DKI untuk pejabat pemda DKI," katanya. Pelat nomor B-1-DKI untuk gubernur, B-2-DKI untuk wagub, B-3-DKI untuk ketua DPRD Provinsi, B-4-DKI untuk ketua kejaksaan tinggi, dan B-5-DKI untuk ketua pengadilan tinggi. Sedangkan B-6-DKI dan seterusnya untuk pejabat lain sesuai dengan urutan pejabat sipil dalam pemprov.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sehari setelah pasangan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wagub Basuki dilantik, Polda langsung mengirim surat ke Balai Kota untuk menjelaskan soal ketentuan pelat nomor ini. Surat tertanggal 21 Oktober 2012 itu bernomor B/11999/X/2012/Datro tentang alokasi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan dinas pejabat provinsi DKI.
Pada 28 November 2012, datang surat dari Sekretaris Daerah. Isinya meminta perubahan peruntukan nomor dinas kendaraan pejabat. "Surat itu meminta Wagub dibuat B-3-DKI dan Ketua DPRD dibuatkan B-2-DKI. Kami tidak tahu alasannya apa," Rikwanto melanjutkan.
Pengurusan pelat itu dilakukan secara kolektif untuk semua mobil pejabat pemprov. "Dari pemprov ada bagian yang mengurus secara kolektif. Kami hanya menunggu dari mereka," kata Wahyono.
Wahyono menambahkan, pengurusan pelat ini sekarang sedang dalam proses. Surat-surat seperti nomor rangka mesin dan jenis kendaraan sudah dikantongi Polda. "Kami ada tim koordinasi di pemda."
Polda hanya tinggal menunggu pemprov mengirim identitas kendaraan bermotor. "Mobil mana yang mau dipakaikan pelat sekian." Setelah itu, barulah BPKB dan STNK kendaraan atas nama pemprov dikeluarkan. "Kalau sudah lengkap akan kami keluarkan."
Sebelumnya, Ahok sempat mengaku tidak kebagian nomor pelat kendaraan B 1 DKI dan B 2 DKI.
ATMI PERTIWI