TEMPO.CO , Jakarta: Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto dan Zulkifli akhirnya bertemu penyidik Badan Reserse Kriminal setelah tiga kali mendatangi Markas Besar Polri. Suharto melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan pasal pemalsuan dokumen.
Pengacara Suharto, Muhammad Taufik Budiman, mengatakan kliennya melaporkan Mahfud MD dan delapan hakim lain karena telah memasukkan dokumen palsu ke dalam akta otentik berupa putusan hakim konstitusi. Jumat kemarin, Mahfud dilapor dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Desember lalu, mereka melapor ke Bareskrim, namun belum dituangkan ke dalam bukti penerimaan laporan. "Itu merupakan pelanggaran pidana," kata Taufik.
Mahfud dan kawan-kawan dituduh bertanggung jawab atas adanya keterangan palsu dalam putusan uji materi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Mahfud bersama delapan hakim lainnya adalah hakim konstitusi dalam uji materi tersebut.
Adapun Suharto menggugat Pasal 18 tersebut karena dia keberatan bunyi pasal itu yang membebankan tanggung jawab kepada negara atas kerugian akibat lumpur Lapindo. Padahal kerugian tersebut seharusnya ditanggung oleh PT Lapindo Brantas Lnc, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang di lokasi Lapindo yang berujung munculnya banjir lumpur.
Pada 13 Desember lalu, MK menolak gugatan Suharto tersebut. MK menegaskan bahwa tanggung jawab PT Lapindo berada di dalam peta area terdampak lumpur. Sedangkan di luar peta terdampak tersebut menjadi tanggung jawab negara.
Taufik mengatakan putusan MK tersebut didasarkan kepada keterangan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal Dewan tidak pernah hadir memberikan keterangan di dalam persidangan. Dewan dalam putusan tersebut mengatakan lumpur lapindo adalah bencana non alam karena gagal teknologi. "Keterangan itu yang dijadikan dasar oleh MK dalam membuat keputusan," kata Zulkifli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Kepolisian tentu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. "Laporan tersebut pasti akan dipelajari oleh penyidik Bareskrim," kata Boy.
RUSMAN PARAQBUEQ