TEMPO.CO, Jakarta - M. Ihsan, Ketua Satgas Perlindungan Anak menyayangkan lambatnya diagnosis penyebab sakit RI, gadis koma yang diduga korban pemerkosaan. "Sangat disayangkan pihak puskesmas dan dokter tidak bisa mendeteksi penyakit dan sumbernya sehingga nyawa korban terancam karena ada infeksi di kemaluan," katanya, Jumat, 4 Januari 2012.
Lebih dari tiga bulan sumber penyakit RI tidak diketahui. Kini kondisi organ vital gadis malang itu bengkak dan bernanah. "Keterlambatan mengetahui penyebab ini membuat kepolisian kesulitan untuk mengungkap pelaku," ujar Ihsan lagi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, tiga bulan lalu, korban mengeluh merasa sakit pada bagian ketiak. Kemudian, orang tuanya membawa dia ke Puskesmas Harapan Baru, Bekasi. "Diduga sakit kelenjar getah bening." Namun, sebulan berikutnya dia mengeluh sakit lagi. "Dibawa ke dokter Wawan di daerah Harapan Baru, dan dinyatakan sakit lambung."
Karena tak kunjung sembuh, RI dibawa ke dokter lagi untuk ketiga kalinya. "Yang ketiga karena belum kunjung sembuh, dibawa ke dokter spesialis dan dinyatakan sakit tifus." Akhirnya pada 29 Desember, korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Persahabatan, Jakarta Timur. Dia dirawat di ruang ICU, Cempaka lantai dua hingga saat ini.
Satgas Perlindungan Anak meminta RS Persahabatan membebaskan seluruh biaya pengobatan bocah kelas 5 SD itu. Meski sulit, Satgas meminta kepolisian untuk menggali informasi dari saksi-saksi dan bukti yang bisa digunakan untuk penyidikan.
Sebab, Ihsan mengatakan, pemerkosaan merupakan tindakan pidana berat yang harus ditindak seberat-beratnya. Satgas juga meminta Kemensos untuk mendampingi korban. "Kemensos memberikan bantuan darurat agar korban dan keluarga pemulung dapat membiayai transportasi dan kebutuhan selama pengobatan."
Terakhir, dia menyatakan, Satgas berkomitmen untuk terus mengawasi proses penanganan kasus ini. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua dan masyarakat agar segera melaporkan jika ada anak yang dicurigai adalah korban pemerkosaan atau pencabulan sebelum anak menjadi korban untuk kesekian kalinya."
ATMI PERTIWI